Berhubungan Intim Dilarang, Apakah Berciuman Suami Istri Juga Membatalkan Puasa?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 21:15 WIB
Berhubungan Intim Dilarang, Apakah Berciuman Suami Istri Juga Membatalkan Puasa?
Ilustrasi sepasang kekasih sedang berdiri berdekatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada hakikatnya, ibadah puasa menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi. 

Lantas apakah berciuman suami istri membatalkan puasa? Kondisi ini seringkali menjadi pertanyaan banyak orang, terutama bagi pasangan muda atau pengantin baru. 

Sebenarnya, berciuman tidaklah membatalkan puasa. Tetapi karena ini bisa membangkitkan nafsu, dan menyeret pasangan menuju interaksi seksual yang dapat membatalkan puasa, maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi. Berdasarkan sebuah hadist.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Musim)

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Ariel NOAH Buka Puasa Bareng Luna Maya Beredar, Benarkah?

Dilansir MUI, Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan, hukum berciuman suami istri saat puasa Ramadhan berubah-ubah tergantung saat pasangan melakukannya.

1. Mubah 
Berciuman suami istri saat sedang berpuasa hukumnya mubah (boleh) jika dilakukan tidak membuat keduanya sampai terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil.

2. Makruh 
Hukumnya akan makruh bagi orang yang terangsang. Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).

Makruh tanzih, pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.

Sementara makruh tahrim, pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Menurut mereka, berciuman suami istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.

Baca Juga: Resep Ramadan Es Timun Serut, Menu Buka Puasa Simple Tapi Segar

Apapun hukumnya, ulama mengingatkan sebaiknya setiap muslim dapat lebih menjaga diri. Karena kembali lagi, mengekang nafsu syahwat termasuk salah satu tujuan utama berpuasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI