Suara.com - Saat menjalani ibadah puasa, umat muslim tidak hanya harus menahan lapar dan haus, tetapi juga hawa nafsu lain termasuk birahi. Untuk itu, seorang muslim juga dilarang melakukan onani saat masih berpuasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani berarti aktivitas pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan sanggama. Onani disebut semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
Dikutip dari situs NU Online, penjelasan mengenai onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ yang disebutkan bahwa “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)".
Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.
Baca Juga: Mandi Wajib Saat Puasa, Wajibkah Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama dan Tata Caranya
Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah. Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.
Larangan mubasyarah, makan, dan minum saat masih berpuasa juga dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkan kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Surat Al-Baqarah ayat 187).
Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi juga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Menu Buka Puasa, Cobain Yuk Surabi Kurma Kang Dyan Purwakarta Dijamin Enak Banget!
Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagii membatalkan puasanya. Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani, wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut