Suara.com - Dalam keadaan haid atau menstruasi, perempuan dilarang salat, membaca al-qur'an, termasuk juga dilarang menjalankan puasa Ramadhan. Lantas, batalkah puasa jika keluar darah haid sedikit?
Kondisi sedang puasa Ramadhan tiba-tiba haid, sering dialami banyak perempuan padahal saat itu sudah mendekati magrib atau beberapa jam jelang buka puasa, yang umumnya perempuan merasa kecewa dengan apa yang dialaminya.
Perlu diketahui, perempuan muslimah harus mengenali perbedaan darah haid dan darah istihadah. Istihadah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Sedangkan darah yang keluar dari vagina disebut darah haid, jika keluar selama periode 15 hari sejak darah haid itu keluar. Tapi jika darah masih keluar lebih dari itu, maka disebut sebagai darah istihadah.
Baca Juga: 3 Hukum Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Muslim Wajib Tahu
Mengutip NU Online, Senin (27/3/2023) dalam kondisi istihadah, perempuan tersebut tetap wajib salat, boleh membaca alquran, itikaf di masjid bahkan wajib melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Sehingga meskipun darah keluar hanya sedikit jelang waktu berbuka puasa, tapi masih dalam periode menstruasi atau 15 hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Sedangkan jika darah keluar sedikit saat puasa atau jelang berbuka puasa, tapi di luar periode menstruasi maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Khusus untuk darah istihadah, perempuan tersebut juga perlu melakukan pembersihan khusus, terlebih saat akan melakukan salat fardu atau salat wajib.
Setiap hendak salat, perempuan tersebut wajib membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan semisal kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi.
Baca Juga: 5 Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia Tahun 2023, Ada Indonesia?
Kemudian ia berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, tidak dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.
Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya.
Setiap kali shalat fardu, perempuan dengan darah istihadah berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti pembalutnya.