Suara.com - Baru-baru ini, Lina Mukherjee kembali membuat sensasi karena sempat pamer tengah makan kodok mentah bersama dengan temannya, yaitu Zaza Zio. Zaza Zio mengunggah aksi tersebut di akun TikTok, di mana ia memperlihatkan kodok mentah dan matang di hadapan yang akan disantap bersama dengan Lina Mukherjee.
"Hallo guys, saya Zaza Zio bersama kakak saya, kakak Lina Mukherjee. Saya akan memakan kodok mentah. Ini kodok mentah (yang ditangan) dan ini kodok matang (yang dipiring)," ucap Zaza Zio dalam unggahan TikTok pribadinya pada Senin (27/3/2023).
Dalam video tersebut, Lina Mukherjee tampak bersemangat dan lahap menyantap kodok mentah yang ada di hadapannya. Sementara itu, Zaza Zio mengatakan bahwa daging kodok mentah terasa enak layaknya daging steak. Sedangkan Lina Mukherjee hanya tertawa dan terus menyantap kodok mentah sembari mendengarkan celetukannya sang sahabat.
Video tersebut lantas menuai hujatan dari banyak netizen. Banyak yang mempertanyakan, kodok haram atau halal? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Baca Juga: Setelah Makan Babi Ngaku Islam, Kini Lina Mukherjee Pamer Makan Kodok Mentah
Kodok Haram atau Halal?
Ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukum memakan kodok. Pendapat yang pertama adalah menurut Madzhab Maliki, menyebutkan bahwa hukum mengkonsumsi kodok adalah mubah karena tidak ada nash al-Qur’an atau al-Hadits yang secara khusus mengharamkannya.
Sedangkan menurut Jumhur Ulama (Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali), hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan pada dalil dan hujjah (argumentasi), misalnya dalam Al-Quran surat Al- A’raf ayat 157 yang artinya: “dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
Kodok, dalam hal ini, sebagaimana ular dan kepiting adalah termasuk binatang yang hidup di dua alam yaitu daratan dan sekaligus lautan (air). Oleh karena itu, kodok dinilai sebagai binatang yang menjijikkan, di mana binatang yang menjijikkan adalah diharamkan oleh Allah SWT.
Kemudian dalam hadits riwayat imam Ahmad, al-hakim, Abu daud, dan an-Nasa’I dari sahabat Abdurrahman ibn Utsman al-Quraisyi RA dikatakan bahwa seorang tabib atau dokter bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai kodok yang dipergunakannya untuk campuran obat, lalu Rasulullah SAW melarang membunuhnya.
Baca Juga: Bikin Sensasi Lagi, Lina Mukherjee Pamer Makan Katak Mentah
Dengan semakin berkembangnya pembudidayaan kodok sekarang ini, sebetulnya tidak bisa langsung menghakimi bahwa memakan kodok itu haram. Pilihan untuk tidak menghalalkan daging kodok untuk dikonsumsi bagi para penganut mahzab Syafi’I atau jumhur ulama.
Sementara itu, pilihan lainnya yang menganggap halal daging kodok untuk dimakan dan dikonsumsi bagi masyarakat yang mengikuti pendapat Imam Maliki.
Wallahu alam bisshawwab.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama