Suara.com - Influencer Jerome Polin tengah menjadi perbincangan publik setelah diketahui salah satu mitranya mengungkapkan kekecewaan dalam berbisnis minuman teh milik Jerome.
Pada sebuah screenshot yang dibagikan kembali oleh akun Twitter @Askrlfess pada 21 Maret 2023 lalu, dikatakan kalau bermitra dengan bisnis milik influencer khas Jepang tersebut adalah scam atau penipuan.
“Twitter please do your magic.. jangan sampai banyak masyarakat nanti yg kena gocek sama bisnis yg ownernya lagi viral.. Menurut kami yg sudah pernah jadi MITRA mereka (ngeluarin 400jt++), ini merupakan scam yang nyata :),” tulis pengguna akun @MenanteaHarapan yang kini sudah tidak tersedia atau hilang, dikutip pada Senin (27/3/2023).
Berangkat dari cuitan tersebut, netizen beramai-ramai mengomentari salah satu pemicu bisnis Menantea kurang diminati masyarakat lantaran harganya yang terlampau mahal untuk segelas minuman teh juga makanan ringannya.
“emg ya bisnis artis/selebgram” gni cuma ngandelin fans nya doang. tp rasa dan harga ga sebanding ya. menurut gw: 1. rasa b aja 2. overprice. intinya bisa dptin minuman yg lbh enak dgn harga yg setara dgn tu minuman wkwk,” tulis salah satu pengguna akun @simpforkrna yang sudah mendapatkan jumlah suka sebanyak 1.587 pengguna.
Netizen lain pun ikut menimbrung perihal ramainya berita tentang bisnis milik Jerome ini, bahkan ada yang sampai mencari tahu mengenai peraturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Banyak yang menduga kalau bisnis yang membuka banyak cabang disebut sebagai franchise, termasuk bisnis milik Jerome Polin yang sudah membuka banyak cabang di hamper seluruh penjuru negeri.
“Guys, karna kasus menantea, gue coba baca-baca soal peraturan franchise. Menurut undang-undang itu baru boleh jadi franchise kalo bisnis udah terbukti kasih keuntungan selama 5 tahun. Berarti banyak franchise yang gak sesuai ketentuan dong?” Ungkap salah satu pengguna @yudhakhel.
Dalam cuitan tersebut ia menyematkan potongan gambar mengenai Undang-Undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Disebutkan dalam Pasal 3 huruf b mengenai salah satu syarat franchise atau waralaba yaitu, bisnis franchise boleh didirikan apabila bisnis tersebut sudah terbukti memberi keuntungan kurang lebih selama 5 tahun.