Bisnis Franchise Menantea Milik Jerome Polin Dituding Scam, Bagaimana Sih Aturan Sebenarnya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 12:55 WIB
Bisnis Franchise Menantea Milik Jerome Polin Dituding Scam, Bagaimana Sih Aturan Sebenarnya?
Bisnis Kuliner Milik Seleb yang Viral (Instagram/@menantea.toko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Influencer Jerome Polin tengah menjadi perbincangan publik setelah diketahui salah satu mitranya mengungkapkan kekecewaan dalam berbisnis minuman teh milik Jerome.

Pada sebuah screenshot yang dibagikan kembali oleh akun Twitter @Askrlfess pada 21 Maret 2023 lalu, dikatakan kalau bermitra dengan bisnis milik influencer khas Jepang tersebut adalah scam atau penipuan.

“Twitter please do your magic.. jangan sampai banyak masyarakat nanti yg kena gocek sama bisnis yg ownernya lagi viral.. Menurut kami yg sudah pernah jadi MITRA mereka (ngeluarin 400jt++), ini merupakan scam yang nyata :),” tulis pengguna akun @MenanteaHarapan yang kini sudah tidak tersedia atau hilang, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Berangkat dari cuitan tersebut, netizen beramai-ramai mengomentari salah satu pemicu bisnis Menantea kurang diminati masyarakat lantaran harganya yang terlampau mahal untuk segelas minuman teh juga makanan ringannya.

Baca Juga: Klarifikasi! Jerome Polin Kembali di Hujat karena Aksi Berpakaian Dokter, hingga Diprotes Dekan FK UI?

“emg ya bisnis artis/selebgram” gni cuma ngandelin fans nya doang. tp rasa dan harga ga sebanding ya. menurut gw: 1. rasa b aja 2. overprice. intinya bisa dptin minuman yg lbh enak dgn harga yg setara dgn tu minuman wkwk,” tulis salah satu pengguna akun @simpforkrna yang sudah mendapatkan jumlah suka sebanyak 1.587 pengguna.

Netizen lain pun ikut menimbrung perihal ramainya berita tentang bisnis milik Jerome ini, bahkan ada yang sampai mencari tahu mengenai peraturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Banyak yang menduga kalau bisnis yang membuka banyak cabang disebut sebagai franchise, termasuk bisnis milik Jerome Polin yang sudah membuka banyak cabang di hamper seluruh penjuru negeri.

“Guys, karna kasus menantea, gue coba baca-baca soal peraturan franchise. Menurut undang-undang itu baru boleh jadi franchise kalo bisnis udah terbukti kasih keuntungan selama 5 tahun. Berarti banyak franchise yang gak sesuai ketentuan dong?” Ungkap salah satu pengguna @yudhakhel.

Dalam cuitan tersebut ia menyematkan potongan gambar mengenai Undang-Undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Baca Juga: Heboh, Jerome Polin dan Dua Temannya Joget TikTok dengan Memakai Baju Dokter, Menuai Emosi Netizen

Disebutkan dalam Pasal 3 huruf b mengenai salah satu syarat franchise atau waralaba yaitu, bisnis franchise boleh didirikan apabila bisnis tersebut sudah terbukti memberi keuntungan kurang lebih selama 5 tahun.

Franchise dan Mitra

Merujuk pada tulisan Jerome pada 30 April 2021 lalu melalui akun pribadi Twitternya @JeromePolin, ia menyebutkan bisnis yang dijalankan bentuk kerjasamanya adalah mitra.

Mengutip dari Powerpack Indonesia, mitra merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama bersama prinsip saling membutuhkan dan membesarkan.

Sementara franchise adalah bentuk kerjasama antara pemberi waralaba (Franchisor) yang memberikan izin untuk menggunakan hal intelektual mulai dari nama, merek dagang dan sistem operasi usaha kepada penerima waralaba (yang mau bekerjasama atau pihak kedua).

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 2 PP 42  Tahun 2007 tentang Waralaba yakni, pemberi waralaba adalah perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.

Jika diulik kembali secara fisik, bisnis yang dimiliki Jerome bersama rekan bisnis lainnya adalah Franchise, karena memberikan hak bisnisnya untuk digunakan oleh pihak kedua.

Salah seorang netizen @umbipenata pun menuturkan kalau franchise yang memiliki sejumlah syarat tersebut diakali dengan bentuk kerjasama ‘kemitraan’.

Ramai diperbincangkan publik, pihak Menantea akhirnya buka suara terkait model bisnis yang mereka jalankan. Melalui unggahan di akun Twitter @tokomenantea pada 23 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa model bisnis Menantea terbagi menjadi dua yakni Ownstore dan kemitraan.

Model bisnis Ownstore adalah outlet yang dikelola oleh pusat dimana performanya baik dan stabil sampai ke rincian saham juga dividennya.

Sementara model bisnis kemitraan dikelola oleh mitra dan memiliki otoritas atas pengelolaan bisnis outlet-nya dengan dukungan dari pusat baik berupa marketing, supply bahan baku dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI