Suara.com - Bulan Ramadhan, menjadi momen bagi para umat Muslim untuk berpuasa selama 30 hari penuh. Meski demikian, terkadang saat bulan Ramadhan beberapa orang seringkali lupa kalau dirinya sedang berpuasa.
Bahkan, ada yang sampai makan dan minum hingga perutnya kenyang. Setelah itu, ia teringat kalau dirinya sedang berpuasa.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika seseorang makan saat sedang berpuasa? Apa yang harus dilakukan jika orang tersebut sadar jika dirinya sedang berpuasa?
![Ilustrasi Buka Puasa - Jadwal Buka Puasa 2023 Bandung (Unsplash)](https://media.suara.com/pictures/original/2023/03/24/88245-ilustrasi-buka-puasa.jpg)
Mengutip penjelasan dari situs Universitas Islam An Nur Lampung, sebagian besar ulama dari berbagai madzhab (mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa tidak membatalkan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Minggu 26 Maret 2023
Namun, ketika mereka mengetahui hal tersebut diharapkan untuk langsung berhenti. Hal ini dijelaskan dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang lupa sementara dia dalam kondisi puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, mereka yang kelupaan makan atau minum juga tidak diwajibkan untuk mengqadha atau membayar kafarat. Hal ini karena itu dilakukan secara tidak sengaja sehingga tidak perlu khawatir untuk membayarnya.
Namun, hal tersebut harus diperhatikan kembali. Pasalnya, ada beberapa kondisi dari ketidaksengajaan sehingga membuat puasa tidak batal. Beberapa kondisi tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Orang yang tidak sengaja makan itu harus benar-benar lupa kalau dirinya sedang berpuasa. Jika ia hanya pura-pura lupa atau disengaja, maka puasanya menjadi batal. Selain itu, sengaja lupa itu dapat menjadi tanda telah melakukan dosa.
- Orang yang kelupanaan itu harus segera berhenti ketika tersadar dirinya sedang berpuasa. Jika sudah tersadar tetapi malah melanjutkan makan atau minumnya, maka puasa yang dilakukan batal. Orang tersebut juga harus mengganti dan membayar kafarat setelah Ramadhan selesai.
- Jumlah makanan yang dikonsumsi juga masih menjadi perbincangan. Sebagian ulama berpendapat jika makanan yang dikonsumsi lebih dari tiga suap, maka puasanya bisa batal meskipun lupa. Hal ini karena orang tersebut dianggap lalai sampai lupa meski padahal sudah melakukan banyak suapan.
Namun, pendapat lain mengatakan, jumlah makanan tidak memengaruhi selama kondisinya benar-benar lupa. Sementara itu, apa yang dikonsumsi juga memengaruhi. Jika yang dikonsumsi adalah alkohol, rokok, atau obat-obatan terlarang, maka puasanya secara jelas batal dan harus menggantinya.