Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Pernah Gagal Mediasi di Pengadilan, Proses Apa Itu?

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:15 WIB
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Pernah Gagal Mediasi di Pengadilan, Proses Apa Itu?
Potret Kebersamaan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (TikTok/@anakprpertama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa ternyata bukan isapan jempol belaka. Sebab, kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Bandung, Asep Muhammad Ali Nurdin.

"Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada," kata Asep Muhammad Ali Nurdin dalam video yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/3/2023).

Dalam kabar yang beredar, pria yang kini berumur 27 tahun itu disebut menikahi Nissa Asyifa pada 30 September 2022. Namun, berselang dua bulan kemudian, Alshad Ahmad menggugat cerai Nissa.

Alshad Ahmad (Instagram.com/alshadahmad)
Alshad Ahmad (Instagram.com/alshadahmad)

Asep mengungkapkan kalau permohonan cerai diminta oleh pihak laki-laki. Sebelumnya Alshad dan Nissa juga menjalani proses mediasi, namun gagal. Sehingga, rumah tangga mereka tetap bubar.

Baca Juga: Selera Perempuan Alshad Ahmad Mengejutkan, Nih Kalau Mau Daftar

"Kalau setiap perkara gugatan itu pasti dimediasi. Apapun bentuknya wajib dimediasi. Ketika sebuah perkara itu adalah gugatan dan itu pun kalau dihadiri oleh kedua belah pihak," jelas Asep.

Pihak Pengadilan Agama Bandung pun menegaskan bahwa pihaknya hanya mengonfirmasi terkait berita yang sudah beredar di media sosial. 

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Proses itu  diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008.

Setiap proses hukum perdata bisa dilakukan mediasi, termasuk gugatan cerai.

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Pengadilan Jakarta Timur, berikut proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi:

Baca Juga: Melihara Selen Bukan untuk Pamer di Media Sosial, Alshad Ahmad Ungkap Hal Tak Terduga

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
  5. Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  6. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  7. Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI