MUI Ungkap Alasan Ramen Instan Rasa Tulang Babi Haram Meski Halal Menurut Lembaga Jepang

M Nurhadi
MUI Ungkap Alasan Ramen Instan Rasa Tulang Babi Haram Meski Halal Menurut Lembaga Jepang
Ilustrasi mie kuah (Pixabay/5amramen)

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.

Raafqi mengatakan, BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.

LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.

Baca Juga: Siapa Pemilik Mie Gacoan? Ramai Diisukan Mengandung Minyak Babi, Padahal Sudah Halal MUI