Waktu Terlarang Bagi Pasutri Berhubungan Intim, Salah Satunya Siang Hari di Bulan Ramadhan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:14 WIB
Waktu Terlarang Bagi Pasutri Berhubungan Intim, Salah Satunya Siang Hari di Bulan Ramadhan
ilustrasi pasangan suami istri, bercinta, berhubungan intim. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hubungan intim merupakan kebutuhan bagi setiap pasangan suami istri. Namun, berdasarkan hukum Islam bahwa berhubungan intim tidak bisa dilakukan pada sembarang waktu.

Meskipun suami istri tersebut tengah berada di puncak hawa nafsunya, lebih baik untuk menghindari perbuatan tersebut agar tidak mendapat murka Allah.

Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Sebagaimana yang sudah dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, (25/3/2023) berikut ini waktu-waktu terlarang untuk berhubungan suami istri yang harus dipahami.

1. Waktu Siang Hari Saat Ramadhan

Berhubungan intim di waktu siang saat berpuasa dapat membatalkan puasa dan wajib mengqhada puasanya.

Mengutip dari ceramah ustaz Mizan Qudsiah, Lc., M.A melalui kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam pada Sabtu, (25/3/2023), tidak hanya wajib mengqadha puasanya melainkan juga wajib membayar kafarah mughallazah (denda).

“Yang pertama yang berurutan merdekakan hamba sahaya yang beriman. Kalau tidak menjumpai maka puasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu maka 60 fakir miskin diberikan makan,” jelasnya mengenai bayar kafarah mughallazah.

Baca Juga: Mencium Istri saat Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Hukumnya dalam Islam

Ustaz Mizan menambahkan mengenai ketentuan dalam memberikan makan ke fakir miskin yakni sekitar 563 gram gandum. Boleh juga menggunakan beras atau makanan pokok di negeri tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI