Waktu Terlarang Bagi Pasutri Berhubungan Intim, Salah Satunya Siang Hari di Bulan Ramadhan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:14 WIB
Waktu Terlarang Bagi Pasutri Berhubungan Intim, Salah Satunya Siang Hari di Bulan Ramadhan
ilustrasi pasangan suami istri, bercinta, berhubungan intim. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hubungan intim merupakan kebutuhan bagi setiap pasangan suami istri. Namun, berdasarkan hukum Islam bahwa berhubungan intim tidak bisa dilakukan pada sembarang waktu.

Meskipun suami istri tersebut tengah berada di puncak hawa nafsunya, lebih baik untuk menghindari perbuatan tersebut agar tidak mendapat murka Allah.

Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Baca Juga: Mencium Istri saat Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Hukumnya dalam Islam

Sebagaimana yang sudah dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, (25/3/2023) berikut ini waktu-waktu terlarang untuk berhubungan suami istri yang harus dipahami.

1. Waktu Siang Hari Saat Ramadhan

Berhubungan intim di waktu siang saat berpuasa dapat membatalkan puasa dan wajib mengqhada puasanya.

Mengutip dari ceramah ustaz Mizan Qudsiah, Lc., M.A melalui kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam pada Sabtu, (25/3/2023), tidak hanya wajib mengqadha puasanya melainkan juga wajib membayar kafarah mughallazah (denda).

“Yang pertama yang berurutan merdekakan hamba sahaya yang beriman. Kalau tidak menjumpai maka puasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu maka 60 fakir miskin diberikan makan,” jelasnya mengenai bayar kafarah mughallazah.

Baca Juga: Sikat Gigi saat Puasa Bikin Batal atau Tidak? Ini Hukumnya dalam Islam

Ustaz Mizan menambahkan mengenai ketentuan dalam memberikan makan ke fakir miskin yakni sekitar 563 gram gandum. Boleh juga menggunakan beras atau makanan pokok di negeri tersebut.

2. Ketika Istri sedang Haid

Istri yang sedang haid atau menstruasi dengan tegas Allah larang untuk menggaulinya. Mengutip dari laman NU Online, Allah SWT bersabda di surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya:

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor’. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyucikan diri.”

3. Tiga Malam Setiap Bulan

Imam Al Ghazali menyebutkan hukum berhubungan intim pada malam diawal, pertengahan dan akhir bulan (termasuk hari raya) adalah makruh. Dalam kitab Ihya’ dijelaskan:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan; dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut.” (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz 6 halaman 175).

4. Beritikaf dan Haji

Sementara menurut laman Tebuireng, disebutkan waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri lainnya adalah saat beritikaf dan melaksanakan ibadah haji. Larangan tersebut sudah tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah:187 yang berbunyi, “dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beritikaf dalam masjid. Itu larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”

Mengenai berhubungan intim saat menjalankan ibadah haji atau umrah pun sudah Allah jelaskan pada surat Al Baqarah ayat 197 yang berbunyi,

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan seks), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekalah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Shilvia Restu Dwicahyani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI