Selain itu, pelukan, genggaman, rangkulan, maupun sejenisnya juga masuk ke dalam golongan hukum seperti hukum mencium istri. Meski demikian, hukum ini tidak langsung mempengaruhi apakah puasa kita sah atau tidak.
Kesimpulannya, jika saat sedang berpuasa mencium istri dan tak terjadi apa-apa yang membangkitkan hawa nafsu, puasa tersebut hukumnya tetap sah dan tak membatalkan puasa. Akan tetapi tingkat kesempurnaan puasanya menjadi berkurang.
Demikian ulasan mengenai hukum mencium istri saat puasa yang penting untuk diketahui setiap Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi