Suara.com - Saat bulan Ramadhan, beberapa orang seringkali memiliki kendala untuk bangun sahur. Beberapa orang sering telat bangun, sementara jam telah menunjukkan waktu imsak. Akibat dari hal tersebut, beberapa orang tidak sahur tetapi tetap berpuasa. Namun, ada juga yang memutuskan untuk tidak Berpuasa.
Meski demikian, sering ada ucapan kalau telat bangun tetap diperbolehkan untuk makan atau minum meski sudah memasuki waktu imsak. Lantas sebenarnya bagaimana hukumnya ketika bangun sahur terlambat?
Mengutip Konsultasi Syariah, Allah SWT mengizinkan hamba-Nya untuk makan dan minum hingga fajar terbit. Biasanya, fajar tersebut ditandai dengan waktu adzan subuh. Dalam sebuah hadis Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum, dikatakan:
“Bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 24 Maret 2023
Sementara itu, Imam An-Nawawi menjelaskan:
“Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202).
Dengan demikian umat Muslim masih bisa untuk makan dan minum selama fajar belum terbit atau azan subuh berkumandang.
Di samping itu, mengutip NU Online, KH Ahmad Qusyairi, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang menjelaskan imsak itu pada dasarnya hanyalah sebuah lampu kuning. Artinya, imsak menjadi tanda hati-hati karena waktu fajar akan segera tiba.
"Karena waktu imsak itu waktu berhati-hati saja, ibaratkan lampu ya lampu kuning bukan lampu merah," jelas Kiai Qusyairi.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 24 Maret 2023 Wilayah Purwokerto dan Sekitarnya
Selain itu, jadwal imsak yang dibuat juga dicocokan kepada waktu fajar. Oleh sebab itu, ketika imsak telah datang, seseorang tetap dapat makan ataupun minum selam fajar belum terbit.
Namun, hal ini juga menjadi tanda agar orang-orang tidak sembrono dalam menjalankan sahur. Selain itu, bukan berarti sebab masih boleh makan atau minum, orang-orang melakukan sahurnya pada jam-jam imsak atau bahkan melewati waktu yang ditentukan.