Seseorang yang berhubungan seks di siang hari dapat membuat puasanya menjadi batal. Perlu diketahui, mereka yang berhubungan seks saat puasa akan dikenakan denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani karena sentuhan kulit
Keluarnya air mani dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Maksud hal ini yaitu karena onani atau mastrubasi, bersentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, maka itu tidak membuat puasa batal.
6. Haid atau nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas di siang hari dapat membuat puasanya menjadi batal. Sebab itu, para wanita yang mengalami haid atau nifas harus mengganti puasanya setelah Ramadhan usai.
7. Alami gangguan jiwa
Orang yang sedang berpuasa lalu alami gangguan jiwa, maka puasanya akan menjadi batal. Sementara orang tersebut harus mengqadha puasanya jika kondisinya sudah sembuh kembali.
8. Murtad
Melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih), maka puasanya batal.