Suara.com - Ibadah puasa menjadi sebuah kewajiban untuk umat Islam saat Ramadhan, di manapun mereka berada. Salah satu hal utama yang harus dilakukan adalah menahan lapar dan haus dengan berbagai aturan dan ketentuan syariat. Namun, bagaimana dengan hukum sikat gigi saat puasa?
Jika dipikirkan secara sederhana, sikat gigi bukan ditujukan untuk memakan atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut untuk ditelan. Sebaliknya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjaga kebersihan mulut agar ibadah puasa dapat dilancarkan.
Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Kebersihan merupakan sebagian dari iman Islam. Maka dari itu, upaya menjaga kebersihan mulut dengan menyikat gigi adalah salah satu kegiatan sebagai wujud nyata dari penerapan dan penguatan iman.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudhu."
Jika mengacu pada pernyataan dalam hadis ini, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Dari lima kali waktu salat yang dilakukan, dua di antaranya adalah pada siang hari. Jika tidak memberatkan, menyikat gigi ketika berwudhu bukanlah hal yang akan membatalkan puasa.
Meski demikian, dilansir dari nu.or.id, terdapat tinjauan lain yang juga bisa diperhatikan. Imam Nawawi dalam Majmu, syarah Al-muhadzab menjelaskan:
"Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, agau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."
Baca Juga: Annisa Asyifa Nikah Siri dengan Alshad Saat Hamil 8 Bulan, Apakah Sah Menurut Hukum Islam?
Sikat gigi akan membatalkan puasa ketika ada bulu sikat, bulu siwak, air, bahkan pasta gigi yang tertelan baik yang disengaja atau tidak. Jika sikat gigi dan semua elemen yang digunakan dalam menyikat gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, maka tidak membatalkan puasa.