Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Buka Puasa Bersama, Padahal Kebaikan Pahalanya Besar Lho

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:15 WIB
Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Buka Puasa Bersama, Padahal Kebaikan Pahalanya Besar Lho
Presiden Jokowi menggelar acara buka puasa bersama pemimpin lembaga-lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Dalam surat dijelaskan bahwa larangan buka puasa bersama itu karena Indonesia masih dalam masa transisi dari Pandemi Covid-19 menuju epidemi.

Meski begitu, pemerintah sendiri padahal sudah mencabut aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia (PPKM) sejak 31 Desember 2022.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Intip Lagi Momen Nikahan Kaesang Pangarep yang Undang 3.000 Tamu

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H. (ist)
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H. (ist)

Di sisi lain, buka puasa bersama juga telah jadi tradisi masyarakat Indonesia saat bulan Ramadan.

Kegiatan itu biasanya dilakukan dengan mengundang sejumlah orang untuk bersama-sama berbuka puasa dengan makanan yang telah disediakan pengundang. Artinya, orang yang mengundang memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa.

Dalam syariat Islam, kegiatan buka puasa bersama juga tidak dilarang. Sebagaimana dikutip dari situs NU Online, Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya pernah menyampaikan satu hadis yang cukup panjang tentang hal ini. Sebagian kutipan hadis tersebut menuturkan:

"Dari Sa’id bin Musayab dari Salman ia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya’ban. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadan maka hal itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka. Baginya pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala puasa orang yang diberi buka tersebut.”

Orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidak setiap kami dapat memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah bersabda, “Allah akan memberikan pahala yang demikian ini kepada orang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa meskipun hanya dengan susu encer, sepotong kurma, atau seteguk air. Dan barang siapa yang mengenyangkan orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum dari telagaku di mana setelahnya ia tak akan haus sampai masuk ke dalam surga".

Baca Juga: Jokowi Larang Menteri, Kepala Daerah hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber Puasa Ramadan

Mengundang orang untuk berbuka bersama juga berarti mengundang orang untuk menjadi tamu di rumahnya. Itu artinya, si pengundang juga akan mendapatkan banyak kebaikan dari amalan menjamu tamu atau dliyafah.

Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Irsyadul Ibad mengutip beberapa hadis yang menuturkan tentang keutamaan menjamu tamu di antaranya:

"Diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailamai dari Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seorang tamu mengunjungi suatu kaum maka ia masuk dengan membawa rezekinya dan bila keluar ia keluar dengan membawa dosa-dosa kaum itu".

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Hibban bin Abi Jandah, “Sesungguhnya sedekah yang paling cepat sampai ke langit adalah bila seseorang menyiapkan makanan yang baik lalu ia mengundang saudara-saudaranya untuk menikmatinya” (Zainudin Al-Malibari, Irsyadul ‘Ibaad [Jakarta: Darul Kutul Al-Islamiyah, 2010], hal. 82).

Sedangkan bagi tamu undangan, setidaknya mereka mendapatkan kebaikan atas pengamalan ajaran untuk memenuhi undangan sebagai hak seorang muslim atas muslim lainnya dan kebaikan atas pengamalan ajaran untuk bersilaturahmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI