7. Wishal juga menjadi hal makruh yang dapat membatalkan puasa. Wishal sendiri merupakan puasa tanpa berbuka. Hal ini dimakruhkan karena pada dasarnya harus ada momen berbuka puasa. Dengan begitu puasa yang dijalankannya akan lebih berkah.
8. Hal lain yang dimakruhkan yaitu mengumpulkan ludah atau air liur, lalu menelannya. Hal tersebut dapat membuat perut kenyang. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan hikmah berpuasa.
9. Mencium bebauan juga menjadi hal yang dimakruhkan. Apalagi, jika bau-bauan tersebut sampai ke tenggorokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa atau kemenyan dan yang lainnya.
10. Beberapa ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang dzuhur).