10 Hal Makruh yang Dapat Rusak Pahala Puasa, Sebaiknya Dihindari

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:05 WIB
10 Hal Makruh yang Dapat Rusak Pahala Puasa, Sebaiknya Dihindari
Ilustrasi puasa - Niat Puasa 27 Rajab Isra Miraj (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berpuasa, umat Muslim tidak hanya diminta untuk menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga hawa nafsunya. Untuk itu, saat bulan Ramadhan banyak perilaku yang harus dijaga demi mendapatkan keberkahan dalam menjalankan puasanya.

Selain itu, umat Muslim yang menjalankan puasa juga diminta untuk menghindari hal-hal yang makruh. Pasalnya, hal-hal makruh tersebut jika dilakukan dapat mengurangi pahala serta merusak puasa yang telah dijalankannya.

Dalam hal ini, terdapat beberapa perilaku makruh yang sebaiknya dihindari untuk dilakukan. Mengutip Almanhaj, berikut beberapa perilaku makruh yang sebaiknya dihindari saat puasa di bulan Ramadhan.

Ilustrasi puasa (Unsplash)
Ilustrasi puasa (Unsplash)

1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu’. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang memiliki arti:

“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

2. Orang yang berpuasa juga dimakruhkan untuk mencium pasangannya. Hal ini karena mencium itu dapat mengundang nafsu syahwat yang merusak puasanya. Selain itu, puasa juga menjadi batal jika adanya keluar air mani karena ciuman tersebut.

3. Memandang terus menerus pasangan yang membangkitkan hawa nafsu.

4. Membayangkan hubungan intim dengan seseorang. Hal ini akan mendorong hasrat seksual yang dapat merusak puasanya.

5. Mengunyah permen karet juga menjadi hal yang dilarang untuk dilakukan.

Baca Juga: Di Bulan Ramadan, Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Bersama

6. Mencicipi makanan juga menjadi tindakan makruh yang dapat membuat puasa menjadi batal. Hal ini akan makruh ketika makanan tersebut tidak tertelan. Namun, jika sudah masuk ke dalam mulut, itu akan membuat puasa menjadi batal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI