Alshad Ahmad 'Cuma' Kasih Mahar Nissa Asyifa Rp3 Juta, Seperti Aturannya Menurut Islam?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:55 WIB
Alshad Ahmad 'Cuma' Kasih Mahar Nissa Asyifa Rp3 Juta, Seperti Aturannya Menurut Islam?
Potret Kebersamaan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (TikTok/@anakprpertama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan dan perceraian antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sangat menghebohkan publik. Lantaran kurang lebih sudah satu tahun Alshad Ahmad tengah menjalin hubungan kedekatan bersama penyanyi solo wanita, Tiara Andini.

Tidak hanya berita pernikahan, perceraian bahkan anak yang diduga darah daging Alshad Ahmad yang membuat publik geger, mahar atau mas kawin yang diberikan saat akad pernikahan keduanya pun menjadi sorotan.

Diketahui melalui surat duduk perkara perceraian antara Alshad dan Nissa, mahar yang diberikan saat itu adalah Rp 3 juta.

Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)

"Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara," tertulis pada dokumen tersebut.

Baca Juga: Enak di Mata dan Hati, Kriteria Pasangan Alshad Ahmad dari para Kakak Digunjingkan Netizen

Mengingat Alshad merupakan selebgram yang lahir dari keluarga sangat berlimpah harta, nominal tersebut pun menuai sorotan netizen.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait pemberian sebuah mahar dalam pernikahan?

Melansir dari laman NU Online pada Rabu, (22/3/2023), hukum mahar adalah wajib sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan.

Dasar pemberian mahar sudah tertuang dalam Al Quran surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Baca Juga: Hewan Peliharaan Alshad Ahmad Sebulan Dijatah Rp 70 Juta, Netizen Pertanyakan Biaya Anak Nissa Asyifa

Terkait kadar atau jumlah mahar, para ulama sepakat bahawasannya tidak ada batas maksimal dalam pemberian mahar. Tetapi terdapat beberapa beda pandangan mengenai batas minimal pemberian mahar.

Imam Syafi’I, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari tabiin menyatakan, tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar. Semua yang bernilai dan berharga dapat dijadikan sebagai mahar.

Menurut Imam Malik, batas pemberian mahar adalah seperempat dinar atau yang senilai dengan itu.

Sementara Imam Hanifah menyebutkan batas minimal mahar ada yang menyebutkan lima dirham, atau sepuluh dirham, ada juga yang menyebukan empat puluh dirham.

Meski begitu, Islam menganjurkan untuk mengambil jalan tengah yakni dengan tidak meletakkan mahar terlalu tinggi pun terlalu rendah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya:

“Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw bersabda: ‘Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah),” HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim.

Shilvia Restu Dwicahyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI