Suara.com - Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa yang sedang hamil 8 bulan alias hamil di luar nikah. Jika sudah begitu, benarkah saat menikah anak itu harus menggunakan wali hakim, dan berhak jadi ahli waris Alshad Ahmad?
Perlu diketahui, menurut surat putusan cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang beredar di media sosial, keduanya menikah secara agama pada 30 September 2022. Mereka bercerai pada 30 November 2022 setelah Nissa melahirkan.
Meski anak Nissa dan Alshad tidak diketahui jenis kelaminnya, namun hukum Islam mengatur sangat rinci terkait status anak hamil di luar nikah. Termasuk apakah anak itu berhak jadi ahli waris Alshad, dan bisakah Alshad jadi wali nikah jika anak tersebut adalah perempuan.
Mengutip NU Online, Rabu (22/3/2023), terkait ahli waris anak yang lahir karena hamil di luar nikah, jika bayi lahir lebih dari 6 bulan setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologisnya maupun orang lain, maka anak tersebut berhak jadi ahli waris ayahnya.
Sedangkan jika bayi lahir kurang dari 6 bulan setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologis maupun orang lain, maka anak tersebut tidak bisa menjadi ahli waris ayahnya, dan hanya bisa jadi ahli waris dari ibunya.
Kriteria ini diambil Dari pendapat ulama fikih Abul Hasan Al-Mawardi dalam kitab Darul Kutub Al-Ilmiyah.
Tapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ahli waris anak di luar nikah ini, dinyatakan bisa memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologisnya, jika bisa dibuktikan lewat teknologi dan ilmu pengetahuan seperti tes DNA.
Terkait putusan ini, Munas NU 2017, menyatakan tidak bertentangan dengan hukum fikih, alias bisa tetap diterima.
Sedangkan terkait wali nikah, jika anak tersebut perempuan maka ia hanya memiliki nasab dengan ibunya, sedangkan ibunya tidak bisa jadi wali nikah maka harus diserahkan kepada sulthan.
Pendapat ini sesuai dengan hadits riwayat Ahmad, dimana sulthan berarti penguasa atau pemerintah. Sehingga wali nikah anak tersebut adalah wali hakim, yang berarti harus pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan.