Suara.com - Berhubungan intim menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Sehingga, umat muslim dilarang melakukan hubungan intim saat masih berpuasa Ramadhan. Tetapi, ada loh waktu tertentu dibolehkan untuk melakukannya.
Dikutip dari situs NU Online, melakukan hubungan intim dengan suami atau istri saat bulan Ramadhan bisa segera dilakukan setelah berbuka puasa.
Tindakan itu pula yang terkadang dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar. Dalam kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi diriwayatkan perkataan Ibnu Umar, "Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah: Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan jimak".
Maksud perkataan Ibnu Umar di atas berkaitan dengan libidonya yang memang tinggi. Jadi, sangat wajar jika sewaktu-waktu ia berbuka puasa dengan langsung berhubungan intim dengan istrinya, tanpa menyantap takjil terlebih dahulu.
Al-Qadhi Husain menafsirkan, tidak menutup kemungkinan juga Ibnu Umar mencicipi makan-makanan terlebih dahulu saat berbuka puasa, baru kemudian berhubungan intim.
Baca Juga: Ramadhan Tiba, Joko Susilo Akui Arema FC Kesulitan Cari Lapangan untuk Latihan Malam Hari
Demikian pula disebutkan Imam at-Tabrani dalam kitab al-Mujamul Kabir dari Muhammad ibn Sirin, "konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan jimak".
Hubungan intim atau jimak dengan pasangan yang sah merupakan salah satu ibadah yang bernilai sedekah dan bisa membersihkan hati sehingga mudah fokus untuk menjalankan ibadah lain, seperti shalat sunnah tarawih, tadarus, tahajud.
Nabi Muhammad bersabda terkait menggauli istri bernilai sedekah, "hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala". [HR. Muslim 1674]
Al-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Sahih Muslim, hadits ini menjadi dalil bahwa perkara mubah bisa bernilai ketaatan sebab niat. Hubungan intim bernilai ibadah apabila diniati memenuhi hak istri, menggaulinya dengan baik, berharap melahirkan anak salih, menjaga diri maupun istri terjerumus dari perbuatan tercela dengan melihat perkara haram, dan memikirkannya.