Ia menambahkan bahwa larangan dari pemkot ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan kesan Malioboro sebagai tempat yang kental dengan adat Yogya, tanpa adanya sentuhan dari tradisi daerah lain.
Tak hanya itu, Aris juga berpendapat bahwa sebenarnya angklung juga merupakan musiktradisional yang wajib dilestarikan.
Sebagai informasi, pro kontra tersebut bermula saat anggota grup angklung yang biasa menggelar pentas di kawasan Malioboro, mendatangi DPRD Kota Jogja, Rabu (8/3/2023) lalu.
Kedatangan mereka itu untuk mengadu kepada pemerintah setempat karena hingga belum mendapatkan izin tampil di kawasan Malioboro seperti sebelumnya, serta tidak ada tindak lanjutnya.
Kini, pemkot Yogya pun sedang berupaya untuk menyiapkan wilayah Teras Malioboro 1 dan 2 untuk segera dijadikan tempat pementasan musik lokal.
Kontributor : Dea Nabila