Suara.com - Setelah diduga menghamili mantan kekasihnya, Nissa Asyifa, kini beredar foto kalau Alshad Ahmad telah menikah. Dikatakan, Alshad Ahmad pernah menikahi Nissa Asyifa saat mantannya itu sedang hamil.
Dalam unggahan akun Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023), memperlihatkan daftar cerai di Pengadilan Agama Bandung. Dalam foto yang memperlihatkan suar Duduk Perkara tersebut menunjukkan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa telah menikah secara siri pada 30 September 2022.
Sementara itu, pada Desember 2022, pernikahan keduanya bercerai. Alshad Ahmad memberikan talak kepada Nissa Asyifa Desember 2022. Hal tersebut lantas membuat warganet terkejut. Apalagi, tertulis juga kalau Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa di usia kandungannya 8 bulan.
Warganet yang melihat hal tersebut menduga kalau pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa agar sang anak dapat memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Gosip Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa saat Klarifikasi, Ini Katanya
"Nissa minta tanggung jawab, terus dinikahin siri buat akta anak aja lalu diceraiin. Sepanjang kisah itu Alshad Ahmad masih pacaran sama Tiara? Pertanyaannya, Tiara tau nggak? Kalo gak tahu, kasihan banget," komentar @oditsooner***.
Mengutip situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, untuk membuat akta kelahiran anak memerlukan beberapa syarat di antaranya:
- Mengisi Formulir F-2.01 (formulir isian yang disediakan di Desa/Kelurahan untuk pelaporan kelahiran Warga Negara Indonesia).
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F-2.03).
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga).
- Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran.
- Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut.
Itu dia beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam Permendagri 108 Tahun 2019, orang tua tetap bisa membuat akta kelahiran untuk sang anak meski pernikahan mereka dilakukan secara siri atau hanya sesuai agama.
Sementara, untuk kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa ini hingga kini dari kedua pihak belum ada klarifikasi atau tanggapan mengenai isu yang beredar.
Baca Juga: Putusan Cerai Alshad Ahmad Bocor, Raffi Ahmad Masih Mau Bela Sepupunya?