Annisa Asyifa Nikah Siri dengan Alshad Saat Hamil 8 Bulan, Apakah Sah Menurut Hukum Islam?

Rabu, 22 Maret 2023 | 08:25 WIB
Annisa Asyifa Nikah Siri dengan Alshad Saat Hamil 8 Bulan, Apakah Sah Menurut Hukum Islam?
Momen Alshad Ahmad Rawat Bayi Harimau(YouTube/Alshad Ahmad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Putusan Cerai Alshad Ahmad dan Annisa Asyifa, menyebutkan keduanya terpaksa menikah karena sudah terjadi kehamilan 8 bulan. Lantas, apakah pernikahan mereka sah menurut hukum Islam?

Perlu diketahui, Alshad Ahmad ternyata sempat menikahi Nissa Asyifa secara agama. Momen itu berlangsung pada 30 September 2022.

"Tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara pemohon (Alshad Ahmad) dengan termohon (Nissa Asyifa)," bunyi keterangan dalam putusan cerai Alshad Ahmad di Pengadilan Agama Bandung, dikutip Selasa (21/3/2023).

Pernikahan siri digelar atas inisiatif Alshad Ahmad karena mengetahui Nissa Asyifa sedang hamil 8 bulan.

Baca Juga: Ramai Kabar Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Raffi Ahmad: Doain, Semoga Masalahnya Cepet Selesai

Bukti perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. (Instagram/ lambe_danu)
Bukti perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. (Instagram/ lambe_danu)

"Sebelum menikah, antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan. Akan tetapi, Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan," bunyi poin lain dalam putusan cerai Alshad Ahmad.

Sementara itu, mengutip NU Online ada perbedaan mendasar antara perempuan hamil di luar nikah, dengan perempuan hamil setelah ditinggal suaminya karena meninggal dunia yang memiliki masa iddah atau masa tunggu sebelum menikah kembali.

Sedangkan perempuan hamil di luar nikah tidak memiliki masa iddah. Sehingga sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten, dalam Qutul Habibil Gharib pernikahan perempuan hamil tetap sah menurut hukum islam.

Profil Nissa Asyifa (Instagram/@nissasyf)
Profil Nissa Asyifa (Instagram/@nissasyf)

"Kalau seorang lelaki menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath'i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan," jelas Syekh M Nawawi.

Sedangkan perempuan hamil karena ditinggal suaminya meninggal dunia, dilarang menikah sebelum ia melahirkan.

Baca Juga: Suka Belahan Dada Kecil, Alshad Ahmad ke Nikita Mirzani: Punya Nyai Gede

Meski diperbolehkan, tapi islam tetap melarang keras bahkan mengharamkan melakukan hubungan intim di luar nikah. Ini karena perbuatan tersebut adalah tindakan merusak kesehatan, maupun kehormatan hubungan perempuan dan lelaki yang sangat diatur dengan teliti dan seksama dalam islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI