Pandangan secara Hukum Yuridis atau Perdata
Sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah.
Mengutip dari Hukum Online, sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Meski begitu pasal tersebut cukup bertentangan dengan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Disebutkan bahwa pihak laki-laki pun keluarganya tetap bisa memiliki hubungan perdata asalkan dapat dibuktikan dengan jelas dan pasti bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya, (Shilvia Restu Dwicahyani)