“Anak zina adalah anak yang lahir bukan dari hubungan nikah yang sah secara syar’I atau dengan kata lain buah dari hubungan terlarang antara laki-laki dan wanita.”
Dalam pandangan hukum islam, anak di luar pernikahan disebut dengan anak mula’anah. Artinya, anak tersebut lahir dari hubungan yang tidak diakui oleh agama dan hukum. Anak tersebut mempunyai hak atas waris kepada ibunya.
“Jumhur ulama berpendapat anak itu tidak bisa dinasabkan ke bapaknya. Karena memang benih itu telah ada sebelum ikatan suami istri terjadi. Mungkin secara biologis dia jadi bapak itu anak, tapi secara agama dia bukan bapaknya,” terang ustaz Syafiq Riza Basalamah, dikutip melalui kanal YouTube Atsar Muslim, pada Selasa, (21/3/2023).
Melansir dari laman almanhaj, Rasulullah Saw bersabda yang berbunyi:
“Siapa saja yang menzinahi wanita merdeka atau budak sahaya maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan mewariskan.”
Terdapat pula perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Imam Malik dan Syafi'i menyatakan bahwa anak yang dilahirkan sebelum enam bulan dari pernikahan orangtuanya maka dinasabkan pada ibunya.
Imam Abu Hanafiah menyatakan, anak zina tetap dinasabkan pada suami ibunya (apabila ia sudah menikah) tanpa mempertimbangkan waktu kehamilan.
Namun apabila perempuan tersebut hamil dan belum menikah, terdapat beberapa pandangan juga mengenai nasab terhadap anak yang sedang dikandungnya.

Pertama, apabila laki-laki tersebut mengakui bahwa itu adalah anaknya meski tidak menzinahi ibunya maka ia berhak mendapatkan nasab tersebut. Namun jika ia mengakui perbuatannya, Jumhur ulama mengatakan bahwa anak tersebut tetap dinasabkan pada ibunya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Kabar Alshad Ahmad Sudah Menikah dan Cerai Dengan Nissa Asyifa: Aku Nggak Tahu
Sementara sedikit ulama lainnya berpendapat, anak tersebut berhak mendapatkan nasab dari orang yang mengakuinya.