Suara.com - Puasa merupakan amalan ibadah wajib bagi umat Islam pada bulan Ramadhan. Akan tetapi, Islam juga tidak memaksakan seseorang yang tidak bisa melaksanakan puasa untuk puasa.
Salah satunya adalah jika melakukan perjalanan jauh dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa. Bahkan mereka juga boleh membatalkannya. Nah, mungkin yang perlu dibahas adalah hukum membatalkan puasa saat dalam perjalanan.
Bagaimana hukum membatalkan puasa saat dalam perjalanan?
Seperti dikutip dari dalamislam.com, apabila kita melakukan perjalanan dan terpaksa membatalkan puasa, hal itu diperbolehkan namun wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 184.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”(QS.Al-Baqarah :184).
Surat Al Baqarah: 185 juga menyebutkan hal yang sama sebagai berikut:
“Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah : 185)
Dalam dua ayat tersebut menjelaskan hukum membatalkan puasa saat dalam perjalanan, yakni diperbolehkan dengan catatan wajib menggantinya. Tetapi membatalkan puasa saat dalam perjalanan diperbolehkan ketika kita benar-benar dalam kondisi tidak dapat menyelesaikan puasa sampai jam berbuka tiba.
Misalnya dalam perjalanan itu mengalami kecelakaan atau mabuk kendaraan sampai sakit. Maka, kita diperbolehkan membatalkan puasa, bahkan wajib dilaksanakan karena Islam tidak menghendaki puasa menjadi penyebab sakit seseorang semakin parah.
Hal itu pun juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah: 185, sebagai berikut:
Baca Juga: Puasa dalam 6 Agama di Indonesia, Ada yang Diwajibkan, Ada yang Sekadar Dianjurkan
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."(Q.S Al-Baqarah : 185)
Kontributor : Mutaya Saroh