Ciuman Dengan Pasangan Saat Puasa Ramadhan Apakah Bikin Batal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:56 WIB
Ciuman Dengan Pasangan Saat Puasa Ramadhan Apakah Bikin Batal? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Ilustrasi Puasa. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan lapar makan dan minum, serta jawa nafsu. Sebab menahan hawa nafsu itu, pasangan diminta untuk tidak berhubungan seks saat berpuasa kecuali sudah melewati waktu berbuka.

Namun, bagaimana kondisinya jika mencium pasangan. Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa yang dijalaninya? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.

Mengutip laman Muslim, mencium pasangan saat berpuasa hingga saat ini masih menjadi perbincangan. Pasalnya, ada yang menyebutkan kalau mencium pasangan tidak membuat batal. Namun, ada juga yang menyebutkan kalau mencium pasangan akan membuat puasa menjadi batal.

Tidak membuat batal

Pendapat pertama yaitu mencium pasangan tidak akan membatalkan puasa selama bisa mengendalikan hawa nafsunya. Artinya, orang yang mencium tersebut juga harus bisa mengontrol hawa nafsu dalam dirinya. Dalam hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:

ilustrasi puasa - niat puasa 10 muharram (pexels)
ilustrasi puasa (pexels)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).

Sementara itu, sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”

Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih).

Baca Juga: Tips Atur Asupan Gula Saat Puasa Ramadhan Agar Tak Berlebihan

Membuat batal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI