Suara.com - Saat mendapati miss V atau vagina yang keputihan bahkan mengeluarkan flek tentunya cukup membuat para perempuan khawatir, apakah kondisi tersebut bisa bikin batal puasa?
Ketika akan beribadah, tentu saja badan harus dalam keadaan suci. Maka dari itu penting untuk mengkaji kembali mengenai kedua cairan ini, apakah ia termasuk najis yang bisa membatalkan ibadah atau tidak.
Keputihan secara hukum islam, sebagaimana yang dilansir dari laman Dalam Islam pada Selasa, (21/3/2023), keputihan termasu ke dalam wadzi yakni cairan yang disebabkan karena keadaan tertentu atau perubahan siklus tubuh.
Sementara dari laman Tanya Jawab Tentang Islam, disebutkan bahwa keputihan itu bersih namun jika dalam masalah wudhu maka keputihan tersebut bisa membatalkannya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Puasa yang Baik dan Benar, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Keputihan dianggap seperti kencing, sehingga tidak membatalkan puasa.Namun tetap harus diperhatikan ketika mensucikannya saat akan wudhu dan sholat.
Ummi Fairuz melalui unggahan video di kanal YouTube-nya, mewanti-wanti bagi para perempuan yang akan membersihkan keputihan khususnya ketika bulan Ramadhan agar lebih berhati-hati supaya tidak membatalkan puasanya.
"Bersihkan saja, caranya jangan sampai jari Anda masuk kalau di bulan Ramadhan. Permukaannya saja sampai bersih," ujar Ummi Fairuz.
Jika berbicara tentang keluar flek yang berwarna kecokelatan saat puasa, terdapat beberapa pandangan yang berbeda dari ulama.
Pandangan Hanafiyah, apabila flek tersebut dating kurang dari tiga hari maka tetap wajib menjalankan ibadah karena dianggap bukan darah haid.
Sementara pandangan Malikiyah adalah sebaliknya. Bahwa tidak ada batasan terkait minimal keluarnya darah haid. Meskipun yang keluarnya berupa flek, maka perempuan tetap mengalami haid sehingga bisa membatalkan puasa.
Sedangkan mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali berpendapat bahwa batas darah haid adalah sehari semalam. Jika flek tersebut dating kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung haid yang artinya tidak juga membatalkan dalam berpuasa.
Berdasarkan penjelasan ulama tersebut, ada pula beberapa hadist riwayat yang bisa menjadi acuan terkait keluarnya flek saat berpuasa.
Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannad, dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, beliau berkata,
“Apabila seorang perempuan setelah bersuci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air. Kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Dengan demikian, flek yang keluar ketika seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka tidak dapat membatalkan puasanya.
Shilvia Restu Dwicahyani