Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang atau Beras

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 08:42 WIB
Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang atau Beras
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap Muslim wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun jika sedang berhalangan (sakit, haid, nifas, hamil, musafir), diperbolehkan tidak berpuasa dengan syarat harus membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan.

Adapun salah satu bayar hutang puasa Ramadhan yaitu dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah? Sebelum mengetahui caranya, mari simak terlebih dulu apa itu fidyah.

Apa Itu Fidyah

Fidyah merupakan denda yang harus dibayarkan seorang muslim yang tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan karena halangan atau kondisi yang tak memungkinkan.

Diketahui, ada 8 golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena kondisi yang tak memungkinkan. Adapun 8 golongan tersebut yakni sebagai berikut:

- Belum balig
- Lansia
- Perempuan haid
- Perempuan nifas
- Perempuan hamil dan menyusui
- Musafir
- Orang gila
- Orang sakit

Dari 8 golongan yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan yang disebutkan di atas, ada beberapa yang diharuskan untuk bayar hutang puasa dengan fidyah. Adapun golongan yang wajib bayar fidyah hutang puasa yaitu seperti berikut ini:

-  Lansia
-  Orang sakit menahun
- Ibu hamil dan menyusui 
- Orang meninggal yang memiliki hutang puasa
- Orang yang belum membayar hutang puasa 

Kewajiban mengenai bayar fidyah ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

Baca Juga: Tiga Amalan Pokok Ramadhan Untuk Meningkatkan Taqwa

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI