Suara.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 2023 umat Islam akan bersiap-siap menjalankan Salat Tarawih sebagai salah satu ibadah sunah yang utama.
Salat Tarawih pun biasanya diakhiri dengan salat witir satu rakaat, tiga rakaat atau lebih. Jumlah rakaat salat witir adalah ganjil. Lalu bagaimana hukum salat Tarawih tanpa diakhiri dengan salat witir?
Melansir berbagai sumber, keutamaan salat tarawih tertulis dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim bahwa Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa melakukan Qiyam Ramadhan (yaitu ibadah shalat malam pada bulan Ramadhan dalam hal ini ibadah shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala serta keridhaan Allah Swt, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
Ibadah salat tarawih ini secara umum memiliki dua cara yakni dengan 20 rakaat atau 8 rakaat. Setelahnya dilakukan salat witir. Salat witir merupakan ibadah penutup seperti tertulis dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jadikanlah akhir ibadah salat kalian dimalam hari adalah ibadah salat witir.”
Baca Juga: Menuju Bulan Ramadhan, Baim Wong Akui Ingin Menjaga Kualitas Ibadahnya: Cuman Yang Nggak Dijaga Itu
Salat witir sebagai ibadah penutup sebenarnya tak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan. Salat witir sebenarnya bisa dilakukan setelah umat muslim melakukan qiyamul lail atau ibadah di malam hari meskipun itu bukan di bulan Ramadhan.
Sementara di bulan Ramadhan, salat tarawih telah setara dengan qiyamul lail sehingga ditutup dengan witir. Adapun hukum salat tarawih tanpa salat witir adalah boleh. Bisa jadi hal ini dilakukan karena umat tersebut akan melaksanakan tahajud di malam hari sehingga qiyamul lail-nya belum selesai.
Kendati demikian, keutamaan salat tarawih adalah dilakukan bersama-sama atau berjemaah. Nabi Muhammad Saw pun bersabda, “Barang siapa salat malam bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) salat satu malam (penuh).”
Dengan demikian, seorang makmum sudah seharusnya mengikuti tata cara salat yang dilakukan Imam. Jika sang imam mengakhiri tarawih dengan witir maka makmum pun alangkah baiknya juga melakukan witir sesuai dengan yang dilakukan imam, termasuk jumlah rakaatnya.
Jika imam berwitir satu rakaat makmum mengikutinya dengan satu rakaat. Begitu pula jika imam berwitir tiga rakaat maka makmum juga mengikuti dengan jumlah yang dilakukan imam.
Wallahu alam bisshawwab.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni