Padahal, setelah dilakukan penelusuran, Esha Rahmanshah suami dari wanita yang kerap pamer harta kekayaan tersebut merupakan pejabat golongan IVA, dengan gaji pokok hanya berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000 berdasarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, untuk tunjangan kinerjanya sebesar Rp 6.349.000 berdasarkan Peraturan Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemensetneg dan Setkab.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa