Suara.com - Kurang dari sepekan, umat muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadhan. Masyarakat Indonesia punya tradisi ziarah ke makam orang tua maupun kerabat dekat saat menjelang masuknya bulan suci Ramadhan itu.
Bagi sejumlah orang, kebiasaan itu semacam jadi kewajiban untuk dilakukan sebelum menjalani puasa Ramadhan. Tetapi seperti apa hukumnya secara Islam? Apakah memang wajib dilakukan?
Dikutip dari situs NU Online, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw diceritakan pernah melarang muslim untuk berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan umat pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Rasulullah khawatir terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa. Akan tetapi berjalannya waktu, alasan itu semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan ziarah kubur.
Baca Juga: Punya Jerawat Membandel? Tenang Lakukan Cara Alami Ini agar Wajah Bersih, Salah Satunya dengan Puasa
Hadits dari Buraidah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat'.
Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua juga makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan manusia terhadap akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Adapun mengenai hikmah ziarah kubur, Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain dan mengatakan bahwa hukum berziarah kubur ialah sunnah. Barang siapa yang berziarah ke makam kedua orangtuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.