Suara.com - Bulan Ramadan akan segera tiba. Setiap umat muslim di dunia diwajibkan berpuasa selama kurang lebih 30 hari untuk mendapatkan rahmat dan pengampunan Tuhan.
Namun apabila tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan alasan tertentu, umat muslim diberikan kemudahan dengan membayar fidyah.
Artikel berikut ini juga memuat bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tak puasa:
1. Kriteria Wajib Fidyah
Baca Juga: Bacaan Niat Mengganti Puasa Ramadan Karena Haid Serta Cara Mengerjakannya
Fidyah adalah kewajiban bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Golongan umat muslim yang boleh meninggalkan puasa di antaranya adalah orangtua renta dan orang yang sakit parah.
Ibu hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa berdasarkan kondisi fisiknya maupun bayinya.
Namun wanita yang meninggalkan puasa Ramadan karena haid diwajibkan membayar utang puasa di luar bulan Ramadan, bukan membayar fidyah. Bagi umat muslim yang meninggal dunia, ahli waris pun dianjurkan membayar fidyah.
2. Aturan Membayar Fidyah
Lantas bagaimana cara syarat dan cara membayar fidyah? Untuk mengganti puasa Ramadan, fidyah dapat dibayarkan dengan beras atau uang kepada fakir miskin.
Baca Juga: Bacaan Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadan
Apabila membayar dengan makanan pokok contohnya beras, beratnya sekitar 0,75 kilogram (menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i) atau 1,5 kilogram (menurut Ulama Hanafiyah).
Sedangkan untuk pembayaran menggunakan uang, wilayah Jakarta dan sekitarnya menetapkan fidyah senilai Rp60 ribu per hari dan per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023.
Fidyah dalam bentuk uang juga bisa disesuaikan dengan harga 1,5 kilogram makanan pokok atau 3,4 kilogram kurma berdasarkan versi Hanafiyah.
3. Bacaan Niat Fidyah berdasarkan Alasan Tak Puasa
Sama seperti berpuasa, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Bacaan niat membayar fidyah berbeda-beda berdasarkan alasan tak berpuasa.
Niat fidyah karena hamil atau menyusui adalah:
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."
Sedangkan niat fidyah untuk orang yang tua renta atau sakit keras adalah:
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
Bagi ahli waris yang ingin membayar fidyah untuk orang meninggal, maka terlebih dahulu membaca niat:
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk (nama almarhum/almarhumah), fardu karena Allah".
Itu dia bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tak puasa yang wajib diketahui sebelum memasuki puasa Ramadan. Informasi ini jangan berhenti di kamu ya!
Kontributor : Neressa Prahastiwi