Suara.com - Jelan bulan Ramadhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan skincare ilegal dengan bahan berbahaya. Bahan itu disebut bisa menyebabkan janin cacat dengan taksiran harga mencapai Rp 7,7 miliar
"Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (16/3/2023).
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

Ada juga bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.
Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.
“Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang,” sambung Penny.
Sayangnya, masih sedikit masyarakat yang tahu apa saja kandungan bahan berbahaya dan dilarang dalam skincare atau kosmetik yang perlu diwaspadai. Rinciannya sebagai berikut:
1. Hidroquinon
Nama yang cukup familiar dan dapat menyebabkan efek ochronosis alias kulit menjadi kehitaman.
Baca Juga: 3 Tips Pakai Skincare Biar Glowing, Anti Bikin Kulit Merah
2. Asam Retinoat