Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, pengetahuan tentang ibadah puasa banyak dipelajari. Salah satunya kemungkinan perawatan di klinik membatalkan puasa. Sehingga menurut dokter kecantikan ada loh perawatan kecantikan yang sebaiknya dihindari saat puasa.
Perawatan kecantikan khawatir membuat batal puasa, karena meliputi kegiatan memasukan suatu zat ke tubuh seperti filler, botox, hingga pemasangan implan di bagian tertentu.
Tapi menurut Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi Estetika RSPI Pondok Indah, dr. Suksmagita Pratidina, Sp.DVE, perawatan kecantikan bisa membatalkan puasa jika berkaitan dengan memasukan zat yang merangsang produksi protein dalam tubuh.
"Secara umum meskipun saya tidak mendalami sekali, yang batalkan puasa yaitu yang saat disuntikan mengghasilkan nutrisi seperti injeksi vitamin dan nutrisi sehingga stamina lebih terjaga," ujar dr. Suksmagita dalam acara diskusi RSPI Group di Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Ia menambahkan, dibanding melakukan perawatan memasukan nutrisi, jika ingin melakukan perawatan di klinik saat puasa disarankan melakukan treatment yang dangkal di luar atau permukaan kulit.
"Saat Ramadhan yang aman selain yang ringan dan hanya di bagian produksi kolagen yang dangkal, melakukan tidak treatment mendalam atau pemberian nutrisi," jelas dr. Suksmagita.
Sementara itu mengutip NU Online, Rabu (15/3/2023) untuk mengkategorikan tindakan dan pengobatan medis membatalkan puasa atau tidak, ulama menetapkan lima kriteria yang membatalkan puasa.
Pertama, puasa batal karena ada yang masuk ke tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Kedua, masuknya zat harus mencapai perut atau otak, melalui lubang asli seperti hidung, telinga, dan dubur.
Ketiga, adanya kegiatan makan minum membatalkan puasa, meski zat yang dikonsumsi bukan sejenis makanan atau minuman sekalipun. Keempat, jika menggauli istri atau semua tindakan yang membuat sperma keluar maupun terjadi orgasme.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Jelang Ramadhan 2023
Kelima, bila efeknya hanya sampai ke tenggorokan dan tidak masuk lebih jauh ke perut, maka tidak membatalkan puasa.