Hukum Puasa Tapi Tidak Mendirikan Shalat, Batal atau Tetap Sah?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 09:21 WIB
Hukum Puasa Tapi Tidak Mendirikan Shalat, Batal atau Tetap Sah?
Ilustrasi orang berdoa - niat puasa Nisfu syaban (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana jika seseorang tidak salat lima waktu selama bulan Ramadan sementara ia berpuasa, apakah puasanya sah? 

Perlu diketahui, salat lima waktu dan puasa Ramadan merupakan dua di antara lima rukun Islam yang merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim. Bagi yang meninggalkannya, maka akan memperoleh dosa besar karena sudah melanggar perintah Allah SWT.

Lantas, bagaimana jika puasa tidak salat, puasanya batal atau sah?

Puasa Tidak Salat, Puasanya Batal atau Sah?

Baca Juga: Resep Ramadhan: Dendeng Balado ala Resto, Enaknya Bikin Nagih

Pada dasarnya, sah atau batalnya puasa berkaitan erat dengan pengerjaan puasa itu sendiri, bukan karena ibadah lain yang tidak terkait, seperti halnya salat.

Meski demikian, salat adalah ibadah bagi seorang muslim yang wajib dilaksanakan karena menjadi dasar agama. Namun demikian pula, puasa seorang muslim menjadi batal ketika ia melakukan salah satu pembatal puasa, tidak berkaitan dengan ibadah salat.

Selain itu, para ulama  bersepakat bahwa ada delapan jenis pembatal puasa Ramadan, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

- Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul

Baca Juga: Tips Berpuasa Bagi Ibu Hamil

- Muntah dengan sengaja

- Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan

- Keluar sperma

- Haid atau nifas

- Gila

- Murtad (keluar) dari Islam

Meninggalkan salat wajib lima waktu selama Ramadan tidak termasuk salah satu dari 8 pembatal puasa Ramadan.

Secara fikih jika seorang muslim tidak salat (tanpa uzur syariat) tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha. Namun, patut dicatat, puasa orang yang tidak menjalankan salat tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang atau bahkan tidak ada pahala.

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya "apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan salat?". Kemudian, beliau menjawab:

"Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan salat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah SWT yang artinya:

”Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui", (QS At Taubah [9] : 11).

Kemudian alasan lain adalah sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran yaitu meninggalkan salat”, (HR Muslim nomor 82).

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan salat adalah suatu kekafiran merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW, bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Berdasarkan perdapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seorang muslim berpuasa namun dia meninggalkan salat, maka puasa yang dilakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dilakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Mengingat salat merupakan salah satu rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, serta salat adalah wajib bagi setiap umat muslim, sebaiknya selama bulan Ramadan kita tidak hanya fokus pada ibadah puasa saja, melainkan juga menunaikan ibadah salat.

Semoga informasi di atas bermanfaat. Selamat menyambut bulan suci Ramadan 1444 H.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI