Waspadai Pinjol Ilegal Biar Nggak Kena Mental

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 05:32 WIB
Waspadai Pinjol Ilegal Biar Nggak Kena Mental
Ilustrasi aplikasi pinjaman online alias pinjol. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya pinjaman online ilegal yang biasa dikenal dengan ‘pinjol ilegal’ membuat masyarakat resah.

Keresahan tersebut muncul akibat dari tingginya bunga yang dikenakan oleh pijol ilegal tersebut dan metode penagihan yang mengancam.

Sebagaimana diinformasikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin. Sehingga, sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.

Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.

Baca Juga: Ressa Herlambang Diduga Tipu Janda untuk Utang ke Pinjol

Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”.

Sebuah kegiatan edukasi dimana platform tersebut ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.

Dalam acara ini, platform pinjaman digital tersebut juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.

Kelas literasi keuangan "Kelas Pintar Bersama" yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh 50 peserta dari komunitas UMKM di Depok, Wisely Wijaya (Direktur Kredit Pintar), Puji Sukaryadi (Brand Communications Kredit Pintar), Arsya Helmi (Regulatory Compliance Kredit Pintar) dan Sarta Dipa (Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok) yang digelar di Pancoran Mas Depok, Sabtu (11/3/2023).
Kelas literasi keuangan "Kelas Pintar Bersama" yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh 50 peserta dari komunitas UMKM di Depok, Wisely Wijaya (Direktur Kredit Pintar), Puji Sukaryadi (Brand Communications Kredit Pintar), Arsya Helmi (Regulatory Compliance Kredit Pintar) dan Sarta Dipa (Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok) yang digelar di Pancoran Mas Depok, Sabtu (11/3/2023).

“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar saat membuka acara ini di Pancoran Mas, Depok (11/3/2023).

Kelas literasi keuangan yang diinisiasi platformnya itu, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok mendapatkan respon sangat positif sekitar 50 peserta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi Murah serta Syarat Lengkapnya

Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK.

Selain itu, lanjut dia, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.

"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI," imbuhnya.

Adalah sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya.

Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar mengatakan dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. "Dan platform pinjaman digital kami adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin. Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," imbuhnya.

Selain literasi keuangan mengenai bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini, Sarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD).

“Pascapandemi merupakan momentum kita untuk bangkit. Mudah-mudahkan ke depannya melalui kelas ini dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini,” ungkap Sarta Dipa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI