Suara.com - Puasa Ramadhan 2023 sudah menghitung hari, tapi masih banyak yang belum membayar utang puasa alias qada puasa Ramadhan, dan biasanya kalau sudah begini akan mengandalkan bayar fidyah atau denda karena tidak menjalankan puasa wajib. Lantas, fidyah puasa dibayarkan pada siapa?
Adapun fidyah wajib dibayarkan kepada orang yang berhalangan puasa Ramadhan, seperti sedang hamil, sakit atau bahkan orang yang terlambat ganti puasa atau qada puasa Ramadhan hingga bertemu di tahun berikutnya.
Mengutip Nu Online, Selasa (14/3/2023) fidyah harus dibayar berlipat ganda seiring putaran tahun. Misalnya orang yang punya qadha puasa satu hari di 2018, hingga 2020 tidak kunjung menggantinya, kewajiban fidyah menjadi dua kali lipat.
Adapun fidyah dibayarkan wajib kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq (penerima) zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Baca Juga: 4 Menu Makanan Buka Puasa Nabi Muhammad SAW yang Menyehatkan
Adapun pembayaran fidyah dibayarkan satu mud per hari, tapi ingatb ibadah wajib tetap harus dilakukan meski sudah membayar fidyah. Pembayaran fidyah selama beberapa hari tidak puasa boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Sebagai contoh, orang wajib qadha 10 hari, namun meninggal maka keluarga boleh memberikan 10 mud selurunya kepada satu orang fakir miskin saja.
Adapun tata cara dan niat membayar fidyah yang perlu diperhatikan seperti sebagai berikut:
1. Orang Sakit Keras dan Tua Renta
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”
Baca Juga: Utang Puasa Belum Terbayarkan? Ini Batas Akhir Puasa Qadha Ramadhan
2. Perempuan Hamil atau Menyusui
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah,"
3. Orang Meninggal (Dilakukan Keluarga atau Ahli Waris)
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah,".
4. Orang yang Terlambat Meng-qada
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah,".