Suara.com - Belakangan ramai di media sosial ramai doxing terhadap sejumlah individu. Hal ini tidak terlepas dari aktivitas digital yang meninggalkan jejak data pribadi di ruang siber.
Tak ada yang bisa menjamin data tersebut bisa sepenuhnya terhapus. Negara memang wajib hadir dalam memberikan perlindungan termasuk di ruang siber melalui sejumlah perangkat kebijakan yang dapat mengatur dan melindungi hak masyarakat di ruang digital.
"Tetapi tetap diperlukan pemahaman masyarakat dalam memahami seperangkat regulasi tentang perlindungan data pribadi," ungkap Dosen UIN SATU dan Anggota Japelidi, Dimas Prakoso saat menjadi nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Lebih jauh ia mengatakan, regulasi tentang data pribadi telah diatur di UU No 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU No 19 tahun 2016 tentang Peubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Tentang perlindungan data pribadi ada yang bersifat spesifik seperti data kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, data anak hingga keuangan pribadi.
Sementara data umum berupa nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, hingga status perkawinan. Kedua jenis data jika dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang dan rentan disalahgunakan, karena itu dua jenis data tersebut perlu dijaga agar tidak diumbar ke publik.
Pencurian data pribadi sendiri semakin marak saat ini, metodenya pun berbagai macam bisa melalui phising dengan memancing korban untuk mengisi formulir, hingga penelusuran melalui media sosial. Dengan itu, maka seseorang harus bisa menjaga data pribadinya agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur DOTstudios.ID dan Pegiat media komunitas Rekawan TIK, Akhmad Nasir juga memaparkan terkait dengan informasi digital.
Terkait informasi digital, ini terdiri dari data yang dibuat oleh atau disiapkan untuk sistem dan perangkat elektronik hingga perangkat komunikasi. Data digital direkam dalam bentuk numerik biner yang terdiri dari satu dan nol dalam berbagai urutan untuk mewakili kata dan gambar.
Baca Juga: TikTok Disebut Sebar Data Pengguna ke China dan Jadi Iklan Bertarget Anak di Bawah Umur
"Informasi digital tidak hanya terkait dengan era elektronik modern, tapi telah ada selama berabad-abad dalam berbagai bentuk seperti morse yang menggunakan enam status digital termasuk titik dan garis putus-putus dan spasi," ungkap Akhmad.
Sementara di era internet identitas digital dipakai sebagai cara untuk membedakan seorang pengguna dari pengguna lain di ruang digital. Identitas ini juga digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital seperti perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.
"Hati-hati dalam menjaga identitas digital, karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga sangat perlu menjaga privasi," katanya mengingatkan.