Suara.com - Setiap manusia memiliki emosionalnya masing-masing, sehingga wajar untuk merasakan kesedihan sampai menangis. Lantas, jika sedang berpuasa apakah menangis membuatnya menjadi batal?
Melansir dari laman NU Online pada Senin, (13/3/2023), bahwasannya menangis jelas tidak termasuk ke dalam bagian hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena tak termasuk ke dalam jauf (sesuatu hal yang masuk ke dalam tubuh atau kepala).
Sejatinya pada mata tak terdapat saluran yang dapat menghubungkannya ke tenggorokan ketika ia sedang menangis. Namun, hukumnya menjadi berbeda ketika airmata tersebut terasa di lidah dan tercampur dengan air liur sampai tertelan ke tenggorokan. Maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, juz 3, halaman 222, menegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin mengenai hukum menangis saat berpuasa yang artinya:
Baca Juga: Tak Percaya, Warganet Anggap Tangisan Ammar Zoni hanya Akting
“Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan”.
Sebagaimana yang tertuang dalam kitab Matnu Abi Syuja’, terdapat 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
Diantaranya disebutkan:
- Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh atau kepala;
- Pemberian obat dengan memasukkannya melalui qubul dan/atau dubur;
- Muntah yang disengaja;
- Melakukan hubungan intim dengan penetrasi;
- Keluar air mani;
- Menstruasi;
- Nifas;
- Orang dalam gangguan kejiwaan;
- Pingsan/tak sadarkan diri selama seharian
- Murtad.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa menangis tidak dapat membatalkan puasa selagi airmata tersebut tidak terasa oleh lidah dan tertelan sampai tenggorokan.
(Penulis: Shilvia Restu Dwicahyani)
Baca Juga: Resep Es Lumut Ide Jualan Takjil, Modal Kecil Untung Besar