Lina Mukherjee Rela Dicoret dari KK gara-gara Makan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:51 WIB
Lina Mukherjee Rela Dicoret dari KK gara-gara Makan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Lina Mukherjee. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, aksi TikToker Lina Mukherjee kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, dalam kontennya, dia tampak secara sadar mengonsumsi kulit babi, padahal dirinya beragama Islam. 

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar Lina Mukherjee.

Sebelumnya, Lina Mukherjee rupanya pernah tidak sengaja makan daging babi di Sri Lanka lantaran dirinya tak bisa bahasa Inggris. Lina Mukherjee pun mengaku pernah menyantap daging babi di acara temannya yang nonmuslim.

Unggahan tersebut mencuri perhatian banyak warganet yang kemudian meninggalkan beragam komentar. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum makan babi dalam Islam?

Baca Juga: Momen CIpung Rayyanza Belajar Salat dari Sus Rini Jadi Sorotan Publik, Ternyata Begini Ganjaran Dalam Islam

Hukum Makan Babi dalam Islam

Dalam Islam, hukum makan babi adalah haram. Adapun diharamkannya daging babi dalam Islam karena babi mengandung sejumlah bibit penyakit seperti Taenia solium (Cacing pita), Trichinella spiralis (Cacing spiral), Ancylostoma duodenale (Cacing tambang), Paragonimus pulmonaris (Cacing paru), Fasciolopsis buski, (Cacing usus), dan japonicum (Cacing Schistosoma).

Bukan hanya itu, pada daging babi juga ditemukan adanya bakteri TBC (Tuberculosis), Salmonella choleraesuis (Bakteri kolera), Bakteri Brucellosis suis, Small pox (Virus cacar), Scabies (Virus kudis), Parasit protozoa Toxoplasma gondii, dan Parasit protozoa Balantidium coli.

Hukum haram mengonsumsi daging babi ini tertuang juga dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang bunyinya sebagai berikut:

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Baca Juga: Hukum Bayar Pajak dalam Islam, Sudah Ada Zakat, Masih Dibebankan Pajak? Begini Dalilnya

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Maidah: 3)

Demikian ulasan mengenai hukum makan babi dalam Islam, lengkap dengan dalil dan artinya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI