3. Talak mu‘allaq
Talak satu ini dinilai bersyarat. Artinya seseorang mengungkapkan akan mentalak pasangannya dengan sebuah peringatan atau ancaman. Misalnya, seseorang mengucapkan kata “Kalau kamu datang ke rumah ini lagi, kamu akan saya talak”. Ancaman atau peringatan yang dibuat juga bisa berkaitan akan berbagai hal. Selama itu berkaitan dengan ancaman cerai, maka itu termasuk talak mu’allaq.