Suara.com - Setelah sekian lama diam, Rizky Billar baru-baru ini membongkar isu KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Rizky Billar akui sempat melakukan talak kepada Lesti Kejora saat bertengkar kala itu. Rizky Billar mengaku, awal mula hal itu terjadi karena adanya sebuah perdebatan.
Namun, sebab kesal Lesti Kejora terus menyudutkannya, Rizky Billar kala itu mengucapkan talak kepada ibu dari Baby L itu. Sementara Rizky Billar sendiri mengakui apa yang dilakukannya itu sangat salah.
"Kita masih ada diskusi, bukan cekcok. Ini baiknya kita gimana. Tapi ada satu hal yang akhirnya gue ketrigger karena dia ngepush gue terus, teriak terus," cerita Rizky Billar pada Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Rizky Billar Akui Video Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora: Tidak Ada Niat Mencelakai
“Saat posisi ngejauh, gue talak. Lepas kontrol karena dia ngepush terus. Maksud gue, bebas deh kamu mau ke mana aja. Nggak patut gue lakukan sih,” sambung Rizky Billar.
Terkait talak yang diucapkan Rizky Billar kepada Lesti Kejora itu, dalam ajaran agama Islam itu sudah bisa dikatakan serius. Melansir NU Online, talak sendiri terbagi menjadi tiga, di antaranya sebagai berikut.
1. Talak munajjaz atau mu‘ajjal
Jenis satu ini yaitu talak yang diucapkan. Misalnya, sang suami mengatakan kalau dirinya mentalak istrinya. Ungkapan tersebut dapat dihitung sebagai hal yang sah meskipun tidak sengaja dilakukan. Sementara posisi istri kala itu sudah bisa dinilai sebagai sosok yang dijatuhi talak. Untuk itu, para suami harus berhati-hati dalam bertutur kata.
2. Talak mudhaf
Jenis talak satu ini yaitu ditentukan waktunya. Jenis ini membuat seseorang mengucapkan talak disertai waktu kapan itu akan dijatuhkan. Misalnya, seseorang akan menggunakan “Anda akan saya talak pada akhir bulan nanti”.
3. Talak mu‘allaq
Talak satu ini dinilai bersyarat. Artinya seseorang mengungkapkan akan mentalak pasangannya dengan sebuah peringatan atau ancaman. Misalnya, seseorang mengucapkan kata “Kalau kamu datang ke rumah ini lagi, kamu akan saya talak”. Ancaman atau peringatan yang dibuat juga bisa berkaitan akan berbagai hal. Selama itu berkaitan dengan ancaman cerai, maka itu termasuk talak mu’allaq.