Heboh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Keluarga Pamer Gaya Hidup Mewah, Ada Larangannya Enggak Sih?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 16:35 WIB
Heboh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Keluarga Pamer Gaya Hidup Mewah, Ada Larangannya Enggak Sih?
anak Andhi Pramono yakni Atasya Yasmine. (Dok: Instagram/outfitcostbattle)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Atasya Yasmine mendadak jadi sorotan, karena aksi flexing atau pamer harta di media sosialnya yang kelewat berlebihan. 

Pasalnya, tingkahnya tersebut membuat warganet mendesak untuk mengusut tuntas kekayaan Andhi Pramono, yang dinilai tak wajar dengan jabatannya. Hal ini pertama kali diungkap akun Twitter @PartaiSocmed yang memperlihatkan harga OOTD Atasya Yasmine.

"Coba hitung berapa duit untuk mengongkosi gaya hidup anak Kepala Bea Cukai Makassar ini, dari ujung rambut hingga ujung kakinya. Bisakah dengan gaji dan tunjangan seorang abdi negara?," cuit akun tersebut seperti yang Suara.com kutip pada Kamis (9/3/2023). 

Bagaimana tidak, Atasya memang tampak mengenakan beberapa barang branded dalam satu penampilannya. Misalnya, jepit rambutnya yang senilai Rp2,5 juta, atasan hitam Balenciaga yang dibanderol Rp22 juta, hingga tas branded puluhan jutanya. 

Baca Juga: Sosok Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Bergelar Doktor Termuda Berprestasi yang Punya Harta Tak Wajar

Hal ini pun menimbulkan perdebatan di antara warganet. Tak sedikit yang meminta kekayaan Andhi Pramono dan para pejabat lainnya lainnya diusut, karena dianggap tak wajar.

Gaya hidup keluarga Andhi Pramono, kepala Bea Cukai Makassar (Twitter/@PartaiSocmed)
Gaya hidup keluarga Andhi Pramono, kepala Bea Cukai Makassar (Twitter/@PartaiSocmed)

Namun, beberapa lainnya menganggap, tak ada yang salah dengan membeli barang branded, siapa tahu, uang tersebut berasal dari bisnis mereka lainnya dan tak berasal dari gaji mereka sebagai ASN atau pejabat negara.

"Gini lo ya. Pamer harta sah sah saja (meski pejabat, karyawan, pegawai ataupun pengusaha). Asalkan HARTA KEKAYAANNYA BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN (bukan hasil kemplang pajak, korup, nipu dll). Itu yg wajib di telusuri. Bukan gaya hidup mereka," ujar @dhoxxxx.

"Ooo tidak bisa, ASN dan keluarganya sudah diatur PP 42/2004, harus hidup sederhana," timpal @doelxxxx.

"Lah dia ASN, ada asas kepatutan dan kelayakan. Dilarang pamer kemewahan. Titik. Mau hartanya trilyunan dari jalur halal, ya masa bodoh. Regulasi tetap regulasi. Lu kira ASN tuh apa? Ya kalo mau bebas, gak terikat aturan korps, jadi swasta aja," tambahnya menanggapi yang lain.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Punya Rumah Mewah Harga Fantastis, Anaknya Suka Pamer di Medsos, KPK Turun Tangan

"Klo bukan ASN/pegawai negara ya boleh boleh aja. Kalo ASN ya gak boleh lah karena dia digaji dari uang rakyat. Gak etis. Rakyat yg lebih miskin dari dia udah nyumbang duitnya buat gaji mereka, eh malah merekanya pamer pamer," ucap @xi_xxxx.

Mario Dandy (Ist)
Mario Dandy (Ist)

Aturan penyelenggara negara untuk hidup sederhana
Dikutip Menpan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong hidup sederhana bagi seluruh penyelenggara negara. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting, diantaranya, mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. 

Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Selain itu, ASN juga diharapkan untuk tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut yang merupakan penindaklanjutan perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin (03/11), juga mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat mulai dari Menteri, TNI, POLRI, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah no Kementrian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Non Struktural, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI