AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan 7 Hari di LPKS Bukan di Rutan, Tempat Apa Sih itu?

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:11 WIB
AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan 7 Hari di LPKS Bukan di Rutan, Tempat Apa Sih itu?
Potret Agnes Gracia alias AG Pacar Mario Dandy. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dikatakan terlibat dalam kasus penganiayaan David bersama Mario Dandy Satriyo, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Agnes (AG). Bukan di rumah tahanan (rutan), AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Bedanya apa?

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kalau status AG yaitu ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka. Hanya saja, anak di bawah umur tidak boleh menggunakan status tersangka.

"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan AG akhirnya diputuskan untuk ditahan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cewek ABG Berinisial AG Resmi Ditahan Pihak Kepolisian Setelah Diinterogasi 6 Jam

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia alias AG Pacar Mario Dandy. (dok. Twitter)

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.

Sementara itu, sebab masih di bawah umur, nantinya AG tidak akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. AG nantinya akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.

Mengutip situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam Peraturan Menteri Sosial Tentang Pedoman Rehabilitas Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.

Anak yang ditempatkan ke LPKS, juga harus melalui keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Tidak hanya itu, anak yang ditempatkan LPKS juga harus memenuhi persyaratan berikut.

Baca Juga: Kasus Skandal Rp300 Triliun Menimpa Kemenkeu, Netizen: Ini Semua Berkat Mario Dandy & Agnes

  1. Surat penempatan dari penyidik Anak;
  2. Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;
  3. Berita acara serah terima penempatan;dan
  4. Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.

Nantinya LPKS ini diperuntukkan sebagai tempat rehabilitas anak-anak baik pelaku, maupun korban. Namun, keduanya akan diletakkan di LPKS yang berbeda.

Sementara itu itu, untuk rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum ini ditujukan kepada mereka yang melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana.

Bahkan, mereka sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, telah mendapatkan penetapan diversi, atau telah mendapatkan penetapan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI