Suara.com - Agnes Gracia alias AG sebagai pelaku anak pada kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, telah resmi ditahan sejak kemarin, Rabu (8/3).
Bukan di penjara, tetapi AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan pacar dari Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka itu akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
Usianya yang masih di bawah umur, membuat AG tidak ditahan di penjara yang menyatu dengan orang dewasa. Tindakan itu sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski begitu, anak yang terlibat dengan hukum, apalagi menjadi pelaku, berisiko alami masalah psikologis. Dikutip dari booklet Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berikut dampak psikologis hukuman pidana bagi anak:
Baca Juga: Mario Dandy Hingga AG Kini Sudah Ditahan, Polisi Bicara Kemungkinan Periksa Kembali APA
- Rentan alami tekanan emosional
- Rentan beban mental atau aib seumur hidup
- Proses hukum menyita waktu, tenaga, dan emosi anak
- Anak berpotensi belajar tentang kejahatan dari tahanan dewasa
- Rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh tahanan dewasa
- Rentan tidak percaya diri, cenderung menarik diri dari kehidupan sosial
- Rentan menjadi sangat agresif, mudah tersinggung, pemarah
- Rentan merasa terasing dan tersingkirkan, apalagi dengan cap buruk yang disematkan ole masyarakat
Oleh sebab itu, perlakukan hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Tujuannya juga untuk melindungi haknya sebagai anak. Berikut hak anak yang terlibat dengan hukum:
- Penjara menjadi pilihan terakhir bagi anak dalam kasus apapun, anak umur kurang dari 14 tahun tidak boleh ditahan.
- Hak anak dalam proses hukum diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
- Anak berhak beribadah sesuai agama atau kepercayaannya, mendapatkan kunjungan dari keluarga atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa.
- Anak berhak untuk mendapatkan tempat penahanan ruang sidang dan ruang tunggu sidang khusus anak. Serta tidak berada dalam satu tempat atau ruangan dengan orang dewasa.
- Anak berhak mendapat bantuan dan pendampingan dari advokat, para legal, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum, dan orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bebas dari penyiksaan hukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat.
- Anak tidak boleh mendapat perlakuan kasar selama proses peradilan, misalnya anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, anak digunduli rambutnya, anak diborgol anak disuruh membersihkan WC, serta anak perempuan disuruh memijat penyidik laki-laki.
- Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
- Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
- Tidak dipublikasikan identitasnya. Seluruh identitas anak wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hanya inisial nama yang publikasikan umum tanpa menggunakan gambar anak.