Asib Ali India Ngaku Sering Saling Kirim Video Intim, Hati-hati Bisa Terancam 6 Tahun Penjara Jika Tersebar

Minggu, 05 Maret 2023 | 18:15 WIB
Asib Ali India Ngaku Sering  Saling Kirim Video Intim, Hati-hati Bisa Terancam 6 Tahun Penjara Jika Tersebar
Asib Ali dan Syarifah (Youtube/Trans TV Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asib Ali, pria asal India yang sempat viral lantaran nekat pergi ke Indonesia demi pujaan hati hingga kini masih ramai diperbincangkan. Pasalnya, meski sudah menghabiskan uang puluhan juta rupiah, dirinya ternyata tetap ditolak oleh Syarifah Haerunissa, gadis asal Wajo.

Asib Ali kemudian bercerita dirinya sudah sangat dekat dengan Syarifah. Bahkan, baru-baru ini dirinya mengungkapkan kerap bertukar video intim dengan Syarifah.

Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi bintang tamu di salah satu acara televisi. Akash Elahi, penerjemah Asib Ali, menyampaikan semasa berpacaran mereka beberapa kali saling mengirim video tak senonoh.

Kendati demikian, saat ini Asib Ali telah menghapus semua video dan pesan tak senonoh. Hal ini lantaran dirinya takut dengan pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Waduh! Akash Elahi Bongkar isi Chat Tak Senonoh Asib Ali dan Syarifah, Ada Video Vulgar?

"Saat dia datang dari India, dia hapus hampir semua chat karena di dalamnya ada video mereka yang nggak sopan dan imigrasi India cek hp nya. Sini pun hpnya di cek, mau ke mana, ketemu siapa. Jadi, mereka cek semua. Karena dia (Asib Ali) takut, dia hapus semua chat," kata Akash Elahi dilansir dari Trans TV Official.

Namun, Asib Ali tidak ingin membongkar video tak senonoh mereka karena tak ingin merusak nama kekasihnya. Menghapus video intim tersebut adalah langkah yang tepat.

Pasalnya, pidana akan mengancam Asib Ali apabila dirinya nekat menyebarkan video tersebut. Melakukan revenge porn alias melakukan pemerasan atau pengancaman dengan menyebarkan video tak senonoh dapat membuat seseorang terancam penjara.

Menilik Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan oleh DPR, melakukan revenge porn termasuk ke dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini dimuat dalam Pasal 14 Ayat 1 RUU TPKS.

Pelaku revenge porn yang menyebarkan video intim dengan maksud mengancam dapat terancam hukuman 6 tahun penjara. "Di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta," demikian kutipan RUU TPKS yang telah disahkan DPR.

Baca Juga: Bertindak Tegas! Kuasa Hukum Syarifah Siap Pidanakan Para Pembuat HOAX

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI