Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Ai Maryati menanggapi tingginya aspirasi netizen yang menginginkan AG pacar Mario Dandy Satrio dijebloskan ke penjara anak setelah ditetapkan jadi pelaku penganiayaan David.
Ai sadar betul dengan animo dan keinginan publik tersebut, tapi itu bukanlah tolok ukur, karena yang diawasi KPAI adalah memastikan aparat kepolisian bisa menjalani hukum yang sesuai alat bukti.
"Jadi kepolisian yang kami awasi, sesuai nggak bekerja sesuai alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Jumat (3/3/2023).
Ia menambahkan, selain media pemberitaan mainstream, masa kini ada yang disebut dengan media sosial yang juga sama-sama memiliki kekuatan publik untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bakal Dihukum Mati, Benarkah?
"Pilar demokrasi bukan hanya media mainstream, ada ruang media sosial yang memberikan masukan-masukan kalau diambil positifnya," jelasnya.
Tapi Ai mengingatkan, nilai negatif dari media sosial bisa melakukan doxing atau kejahatan mengekspos semua data pribadi yang dianggap bersalah, tanpa memandang siapa mereka bahkan anak-anak sekalipun.
"Tapi negatifnya ya mbok jangan menghujat, mbok ya harus tetap memiliki etika, itu yang harus yang harus dimiliki," tutup Ai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. AG menjadi tersangka yang ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya