Hukum Adzan saat Hujan Deras dan Angin Kencang, Ada Cara Khususnya?

Kamis, 02 Maret 2023 | 14:58 WIB
Hukum Adzan saat Hujan Deras dan Angin Kencang, Ada Cara Khususnya?
Ilustrasi seorang muslim mengumandangkan adzan (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir-akhir ini, wilayah Indonesia kerap dilanda hujan deras hingga menyebabkan bencana seperti banjir hingga tanah longsor. Saat terjadi hujan deras, terlebih disertai angin kencang, Anda mungkin pernah mendengar seseorang mengumandangkan azan. Pertanyaannya, bagaimana hukum adzan saat hujan deras dalam Islam?

Seperti yang diketahui, adzan merupakan pemberitahuan jika waktu sholat sudah tiba dengan menggunakan lafal-lafal tertentu dan juga cara tertentu. Suara adzan diperdengarkan saat memasuki waktu salat fardu, seperti salat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya.

Hukum mengumandangkan adzan sebelum sholat adalah fardhu kifayah yang didasarkan pada perintah Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.

ilustrasi masjid (Pixabay/musthaqsms)
ilustrasi masjid (Pixabay/musthaqsms)

"Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari).

Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terkait amalan adzan saat hujan deras?

Hukum Adzan saat Hujan Deras

Mengumandangkan adzan ketika adzan hukumnya sunnah, bahkan sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana diriwatkan dalam sebuah hadits yang artinya:

"Ibnu Umar adzan pada suatu malam yang sangat dingin di Dhojnan (nama sebuah bukit di dekat mekah). Lalu ia berkata Shollu fi rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Kemudian ia mengabarkan pada kami bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan muadzin untuk adzan dan mengatakan setelahnya Alaa Shollu fi rihaal (ketahuilah, shalatlah kalian di rumah kalian) pada malam yang sangat dingin dan turun hujan ketika safar" (HR. Bukhari no. 632)

Adzan yang dikumandangkan saat hujan deras diakhiri dengan kalimat di bawah ini:

Baca Juga: Hukum Bayar Pajak dalam Islam, Sudah Ada Zakat, Masih Dibebankan Pajak? Begini Dalilnya

  • Asholu fii rokahli
  • Asholu fii rikalikum
  • Shollu fii buyutikum

Tiga lafadz di atas tidak harus dibaca semuanya, tapi cukup dipilih salah satu. Itupun dibaca ketika Muadzdzin mengumandangkan adzan tepat saat waktu masuk sholat. Adapun selain itu tidak ada perintah lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI