Suara.com - Merayakan ulang tahun memang kerap dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas tambahan usia yang diberikan. Namun, bagaimana dengan hukum merayakan ulang tahun dalam Islam? Apakah perayaan tersebut boleh dilakukan?
Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam
Melansir dari laman NU Online, merayakan ulang tahun dalam hukum Islam sebenarnya sah-sah saja, tapi selama perayaan tersebut dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur dan menjadi momen evaluasi diri untuk menjadi lebih baik.
Namun, perayaan ulang tahun bisa menjadi haram ketika momen tersebut membuat desak-desakan antara laki-laki dan perempuan yang belum muhrim atau dilakukan secara berlebihan dengan kebiasaan yang tidak islami.
Baca Juga: Hukum Makan Ikan Mentah dalam Islam, Penggemar Sushi dan Sashimi Harus Tahu
Peraturan merayakan ulang tahun dalam Islam tersebut merujuk pada pendapat yang diutarakan oleh Al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, seorang anggota Dewan Majelis Qadha Tarim Yaman yang berbunyi sebagai berikut.
Tradisi ulang tahun biasanya disambut dengan penuh suka cita oleh orang-orang untuk mengenang hari lahirnya.
"Adapun, bagi seorang muslim hendaknya momen tersebut dijadikan sebagai perantara evaluasi diri dan melakukan perbandingan antara tahun yang sudah lewat dengan tahun berikutnya. Apakah dirinya bertambah baik dan meningkat atau justru memburuk dan menurun.
Adapun perayaan ulang tahun seperti itu merupakan praktik yang baik, dan hendaknya tidak dilakukan untuk sekedar ikut-ikutan saja atau dilakukan dengan cara pemborosan."
(Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 175).
Baca Juga: Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?
Bagaimana dengan hukum mengucapkan selamat ulang tahun?
Masih melansir dari laman NU Online, hukum mengucapkan selamat ulang tahun adalah mubah alias boleh dilakukan, tetapi tidak dijanjikan adanya pahala. Namun, tidak ada dosa pula jika tidak dilakukan.
Hukum mubah juga berlaku pada ucapan selamat lainnya, seperti ucapan selamat tahun baru. Hal ini selaras dengan pernyataan Syekh Jalaluddin As Suyuthi dalam kompilasi fatwanya yang mengutip Imam Al-Qamuli seperti berikut.
"Imam Al-Qamuli berkata pada kitab Al-Jawahir, 'Aku belum pernah mengetahui pernyataan dari salah satu ulama tentang mengucapkan selamat hari raya, selamat tahun baru, atau bulan-bulan tertentu sebagaimana yang kerap dilakukan oleh beberapa orang.
Aku pernah melihat kutipan Al-Hafidz Al-Mundziri bahwa Al-Hafidz Abu Al-Hasan Al-Maqdisi suatu waktu pernah ditanya tentang hukum tahniah (mengucapkan selamat) ini bid’ah (tidak diperintahkan) atau tidak? Lantas Al-Maqdisi menjawab bahwa selama ini masih ada tarik ulur pendapat antar ulama. Sehingga menurut pendapatku, memberi ucapan selamat itu mubah hukumnya, bukan sunnah, bukan juga bid'ah'." (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi, [Beirut: Darul Fikr], juz I, halaman 95).
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri