Suara.com - Bumbu menjadi pelengkap dalam masakan untuk menambah cita rasa supaya semakin lezat. Namun, tahukah Anda jika tidak semua bumbu dapur itu halal dan bisa dikonsumsi umat Islam? Ada bumbu dapur yang haram, misalnya karena mengandung alkohol.
Bagi umat Islam, sangat penting untuk memperhatikan sertifikasi halal dalam beberapa produk makanan dan minuman, termasuk bumbu untuk masakan. Hal ini juga berlaku ketika Anda makan di restoran. Ini karena banyak restoran yang menyajikan menu makanan halal namun diracik dengan bumbu tidak halal.
Terdapat beberapa bumbu masakan yang di dalamnya mengandung alkohol. Tak sedikit bumbu makanan yang juga mengandung babi, baik itu minyak, daging atau gelatinnya.

Bumbu Dapur yang Haram
Berikut bumbu dapur yang haram untuk dikonsumsi umat Islam:
1. Mirin dan Shake
Mirin termasuk bumbu dapur khas masakan khas Jepang. Bumbu ini banyak digunakan untuk membuat saus teriyaki. Kebanyakan restoran Jepang menggunakan mirin sebagai bumbu masakan mereka.
Di balik manfaatnya, mirin ternyata haram dikonsumsi umat muslim karena bumbu ini terbuat dari beras yang sudah difermentasi sehingga mengandung alkohol. Mirin sendiri memiliki cita rasa manis yang sangat dominan. Mirin dikategorikan dalam alkohol Jepang, sama seperti sake.
Hanya saja mirin memiliki kandungan alkohol lebih rendah sekitar 14 persen dari sake. Mirin berwarna kuning sedangkan sake berwarna putih bening. Sebagai alternatif penggantinya, Anda dapat menggunakan jus anggur yang dicampurkan dengan air jeruk lemon.
Baca Juga: Sering Ngantuk atau Sakit Perut Setelah Sarapan? Dokter Beberkan Makanan yang Jadi Biang Keroknya
2. Wine